Prabowo Umumkan Update PPN 12 Persen di Kemenkeu Sore Ini

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto akan memberi keterangan terbaru perihal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Selasa, 31 Desember 2024 sore ini. 

Kementerian PU Pangkas Anggaran Rp 81 Triliun pada 2025, dari Pagu Rp 110 Triliun

Hal itu disampaikan Misbakhun dalam diskusi bertajuk "Refleksi Akhir Tahun 2024 dan Outlook 2025," di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat.

"Berkaitan dengan insentif untuk masyarakat nanti rencananya akan diumumkan bersama oleh bapak presiden pada saat mengumumkan PPN 12 persen, rencana jam 15.00 diagendakan," kata Misbakhun.

Prabowo Ungkap Ciri Khas Negara Gagal: Tentara dan Polisinya Gagal

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Saat dikonfirmasi perihal kepastian kenaikan PPN menjadi 12%, Misbakhun enggan memberikan jawaban pasti. Dia menyebut, hanya Prabowo yang berhak mengumumkan perihal PPN tersebut. 

Bappenas Ungkap Alasan Prabowo Bidik Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

"Nanti itu pak Prabowo yang akan mengumumkan, itu kewenangan penuh bapak presiden, kita partai Golkar memberikan dukungan penuh dengan apa yang ingin diumumkan oleh bapak presiden," ucap dia.

Dia menyebut, Golkar akan berada di belakang Prabowo sesudah mengumumkan hal tersebut. Ia berkata, partainya akan siap melakukan sosialisasi keputusan Prabowo terkait kenaikan PPN 12%.

"Karena sejak awal Golkar sangat intensif berkomunikasi dengan pemerintah mengenai kenaikan ini," ungkap Misbakhun.

"Sudah kita sepakati yang mengumumkan adalah bapak presiden dan setelah diumumkan itu tugas Partai Golkar untuk mengamankan semua policy-nya bapak presiden terkait dengan PPN ini," tandasnya.

PPN Naik Jadi 12%

Diketahui, pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Adapun untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, seperti sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. 

Sedangkan beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yakni: beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri menjadi bahan pokok yang diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang artinya tarif PPN dikenakan tetap di 11 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya