Asosiasi Siap Sambut Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto

Ilustrasi representasi mata uang kripto.
Sumber :
  • ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi

Jakarta, VIVA – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyambut baik rencana pengalihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti), ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Aspakrindo, Robby.

OJK Terbitan POJK BPR dan BPRS, Atur Transparansi Keuangan hingga Peran Dewan Pengawas

Ia berharap perubahan ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri kripto. 

“Karena OJK memiliki pengalaman dan reputasi yang baik dalam mengawasi sektor keuangan,” ujar Robby dalam keterangannya, Selasa, 31 Desember 2024.

Pengawasan Kripto Harus Beralih Sebelum 12 Januari 2025, DPR Ingatkan Ini

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Seperti diketahui, peralihan kewenangan adalah amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung dari 12 Januari 2023, yakni sebelum 12 Januari 2025. 

Strategi OJK Antisipasi Tantangan Pasar Modal Indonesia pada 2025

Dia menjelaskan, pihaknya siap menyambut peralihan tersebut. Kata dia, selama ini OJK aktif mengundang Aspakrindo dan pihak terkait, untuk berdiskusi mempersiapkan transisi kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto. 

OJK, lanjutnya, secara aktif berkolaborasi dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan perdagangan aset kripto selama masa peralihan.

“Mulai dari penyelenggaraan diskusi, forum, permintaan masukan, sampai keterlibatan industri di kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan OJK,” kata ketua Aspakrindo. 

Robby menerangkan, pada 19 Desember 2024 lalu OJK sudah menyosialisasikan peraturan OJK nomor 27 tahun 2024, terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

“Sosialisasi ini mencakup poin-poin penting seperti peran OJK, ketentuan teknis perdagangan aset kripto, serta perlindungan konsumen.  OJK juga membuka ruang konsultasi lebih lanjut bagi pelaku industri untuk memastikan transisi berjalan lancar.  Sesuai instruksi OJK, sebelum tanggal peralihan seluruh aturan, mekanisme dan kepatuhan masih menjadi wewenang penuh Bappebti,” terangnya. 

Menurutnya, pelaku industri siap untuk melakukan penyesuaian sistem operasional, termasuk integrasi laporan sesuai dengan standar yang ditetapkan OJK.  Dia juga menjamin transisi tersebut tidak mengganggu aktivitas perdagangan.

Robby mengaku pihaknya terus mensosialisasikan kepada anggota Aspakrindo dan pihak terkait tentang rencana pengalihan kewenangan. Tapi dia tetap mengimbau semua pihak untuk aktif mencari tahu perkembangan peralihan tersebut. 

Untuk para investor, Robby pun mengingatkan untuk tetap memilih berinvestasi di platform yang berlisensi Bappebti, demi kepastian perlindungan konsumen dan mitigasi risiko.  Pasalnya, terdapat potensi penipuan di platform yang tidak berlisensi, terlebih dalam situasi peralihan ini. 

“Terkait peralihan, para pengguna tidak perlu merasa khawatir. Regulator, SRO (Self Regulatory Organization), Asosiasi dan pedagang berupaya memastikan tidak terjadinya gejolak yang akan mengakibatkan terganggunya transaksi dan investasi para pengguna,” terangnya. 

Dia berharap pembuat kebijakan dan pemerintah terkait, dapat terus menyongsong kemajuan industri dengan pendekatan kolaboratif, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pemerintah diharapkannya juga mendukung peningkatan literasi digital dan pemahaman terkait aset kripto. “Baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha, guna memitigasi risiko penipuan dan kejahatan digital,” kata Robby.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya