Investor Kripto di Indonesia Capai 21 Juta, DPR Dorong Pemerintah Rampungkan Peraturan Transisi ke OJK

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin saat menghadiri RDP Komisi XI DPR bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan PT Semen Indonesia, di Gedung DPR.
Sumber :

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, mengimbau pemerintah dan regulator terkait untuk segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur transisi pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum batas waktu 12 Januari 2025.

Asosiasi Siap Sambut Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto

Menurut Puteri, berdasarkan Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, akan beralih dari Bappebti ke OJK.

Proses peralihan kewenangan ini harus diatur dalam PP yang ditetapkan paling lambat enam bulan setelah UU P2SK diterbitkan. Meskipun demikian, RPP terkait masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi oleh pemerintah serta regulator.

OJK Terbitan POJK BPR dan BPRS, Atur Transparansi Keuangan hingga Peran Dewan Pengawas

"Sementara itu, peralihan kewenangan harus selesai maksimal dua tahun setelah 12 Januari 2023. Artinya, seluruh proses transisi harus selesai sebelum 12 Januari 2025," ujar Puteri dilansir dari Antara, Selasa 31 Desember 2024.

Investasi kripto.

Photo :
  • www.freepik.com/free-vector
Pengawasan Kripto Harus Beralih Sebelum 12 Januari 2025, DPR Ingatkan Ini

Putri menekankan pentingnya mempercepat proses ini agar transisi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai rencana. Ia juga menyampaikan bahwa DPR telah mengingatkan OJK untuk segera mendorong pemerintah agar PP tersebut segera diterbitkan. Peringatan tersebut juga tercantum dalam kesimpulan rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 18 November 2024.

Puteri menekankan perlunya OJK untuk terus berkoordinasi dengan Bappebti serta regulator lainnya untuk memastikan transisi yang mulus dan tidak mengganggu operasional serta bisnis yang telah berjalan.

OJK juga diminta untuk menjamin terciptanya ekosistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi. Hal ini mencakup kesiapan kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga perlindungan konsumen.

Data terbaru mencatat bahwa jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 21,63 juta, dengan total transaksi mencapai Rp 475,13 triliun pada Oktober 2024.

Jumlah tersebut melebihi jumlah investor pasar modal yang berada di kisaran 14,35 juta. Meskipun demikian, Puteri mengingatkan bahwa aset kripto tetap memiliki risiko tinggi, terutama dengan maraknya aset kripto ilegal.

"Oleh karena itu, kami menekankan pentingnya OJK memastikan perlindungan bagi konsumen dan investor, serta menyelenggarakan edukasi terkait manfaat dan risiko aset kripto," tutup Puteri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya