Tarif PPN 12 Persen per Transaksi Saham Tak Dibebankan pada Investor, Siapa yang Bayar?

Ilustrasi Investasi
Sumber :
  • pexels.com/TabTrader.com app

Jakarta, VIVA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. BEI menegaskan beban pajak tidak dibayarkan oleh investor.

Transaksi Diskon Belanja di Indonesia Aja 2024 Capai Rp 25,4 T, Airlangga: Efektif Gerakan Roda Ekonomi

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy menyampaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan dibayarkan oleh Anggota Bursa (AB) atau sekuritas. Irvan menyebut hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sekuritas terhadap nasabah.

“Jadi itu transaksi jual, nanti hasil (transaksinya) dipotong fee transaksi dan PPN. Nah, itu kan diambil dari AB, lalu AB setor ke Bursa untuk pajaknya, fee-nya termasuk fee Bursa,” ucap Irvan yang dikutip dari InvestorTrust pada Selasa, 31 Desember 2024.

Tambang dan Transportasi Jadi Sektor yang Paling Diminati Investor di Indonesia

Sebelumnya, Irvan menyampaikan kenaikan PPN 12 persen mulai berlaku per 1 Januari 2025 mendatang. Namun, invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025 masih mengikut regulasi lama, yakni dikenakan tarif PPN 11 persen.

Pergerakan IHSG beberapa waktu lalu (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/M Ali Wafa
Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

"Kami mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025," tutur Irvan

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pengenaan tarif PPN di setiap transaksi saham merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur tentang kenaikan tarif menjadi 12 persen.

Dalam pengumuman BEI juga dijelaskan atas penyesuaian yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen. Di mana akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. 

Artikel ini telah tayang di InvestorTrust.id dengan judul, "Tenang, PPN 12% Transaksi Saham Tak Dibebankan pada Investor.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya