Harga Emas Hari Ini 31 Desember 2024: Global Stabil, Antam Anjlok Segini
- ANTARA/Shutterstock/pri
Jakarta, VIVA – Harga emas internasional tidak berubah pada awal jam perdagangan Asia pada Selasa, 31 Desember 2024. Hari ini adalah hari perdagangan terakhir dalam tahun penting dimana logam mulia membukukan kinerja tahunan terbaiknya dalam lebih dari satu dekade.
Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot datar di US$2.606,07 per ons pada 00:34 GMT atau 07:34 WIB. Sedangkan, emas berjangka AS naik 0,1% menjadi $2.619,90.
Aktivitas perdagangan diperkirakan akan tetap tenang pada hari terakhir tahun ini. Pembelian oleh bank sentral, pelonggaran kebijakan moneter, dan ketegangan geopolitik mendorong emas mencapai rekor tertinggi tahun ini, menempatkan logam tersebut pada jalur kinerja terbaiknya sejak tahun 2010, dengan kenaikan lebih dari 26% sejauh ini.
Para pembuat kebijakan Federal Reserve bulan ini memangkas perkiraan suku bunga mereka untuk tahun 2025 menjadi pemotongan 50 basis poin dari 100 bps.Â
Emas batangan dianggap sebagai lindung nilai terhadap inflasi dan gejolak, namun suku bunga yang tinggi mengurangi daya tarik aset yang tidak memberikan imbal hasil.
Emas Domestik
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.515.000 per gram pada perdagangan hari ini. Harga tersebut anjlok Rp 13.000 dibanding kemarin.
Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.365.000 per gram. Harga itu juga turun Rp 13.000 dibanding kemarin.
Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 7,37 juta, 10 gram Rp 14,68 juta, 25 gram Rp 36,53 juta dan 50 gram Rp 72,95 juta. Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 145,79 juta, 250 gram Rp 364,08 juta dan emas 500 gram Rp 727,87 juta.
Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 807,5 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,455,6 miliar.
Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.