Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

Ilustrasi Insentif Pajak (Sumber Republika)
Sumber :
  • vstory

Jakarta, VIVA – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan secara resmi diberlakukan per tanggal 1 Januari 2025. Tak hanya barang mewah, transaksi saham juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen. 

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pengenaan tarif PPN di setiap transaksi saham merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur tentang kenaikan tarif menjadi 12 persen.

Namun, tidak semua transaksi dikenakan PPN 12 persen. Invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025 masih mengikut regulasi lama, yakni dikenakan tarif PPN 11 persen.

"Kami mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025," demikian keterangan tertulis Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy dikutip pada Senin, 30 Desember 2024.

Ilustrasi transaksi digital.

Photo :
  • https://www.theasianbanker.com/

Dalam pengumuman dijelaskan lebih lanjut atas penyesuaian yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen. Di mana akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.  

Ke depannya, PPN dikenakan terhadap setiap transaksi efek yang dilakukan Anggota Bursa (AB) atau sekuritas yang dibebankan kepada investor setiap transaksi. Selain itu, direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan tarif PPN 12% di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti yang dikutip dari InvestorTrust.

IHSG Sesi I Ditutup Datar, Saham ITMG sampai TOWR Moncer

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif adalah amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jadi, per 1 Januari 2025 tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen.

Artikel ini telah tayang di InvestorTrust.id dengan judul, "BEI Naikkan Tarif PPN Transaksi Saham Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025"

Wajib Tahu, Cuma Jenis Mobil dan Motor Ini yang Terdampak PPN 12 Persen

Dirjen Pajak Putar Otak Cari Cuan Usai Rp75 Triliun Hilang Imbas PPN Batal Naik
Honda Brio Satya di GIIAS 2024

Siap-siap Harga Brio Bisa Naik Gegara PPN 12 Persen, Honda Buka Suara

Artinya semua mobil, termasuk LCGC (Low Cost Green Car) sekalipun tergolong barang mewah, sehingga terdampak dengan kenaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025