Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

Ilustrasi Insentif Pajak (Sumber Republika)
Sumber :
  • vstory

Jakarta, VIVA – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan secara resmi diberlakukan per tanggal 1 Januari 2025. Tak hanya barang mewah, transaksi saham juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen. 

Mengenal No Buy Challenge yang Lagi Tren, Bikin Lebih Hemat dan Cuan di 2025

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pengenaan tarif PPN di setiap transaksi saham merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur tentang kenaikan tarif menjadi 12 persen.

Namun, tidak semua transaksi dikenakan PPN 12 persen. Invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025 masih mengikut regulasi lama, yakni dikenakan tarif PPN 11 persen.

Hadiah Tahun Baru! Ace Oldfields (KUAS) bagi Deviden Interim Rp 1,93 Miliar

"Kami mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025," demikian keterangan tertulis Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy dikutip pada Senin, 30 Desember 2024.

Ilustrasi transaksi digital.

Photo :
  • https://www.theasianbanker.com/
IHSG Berbalik Menguat ke Level 7. 079, Saham GOTO Pertahankan Tren Positif

Dalam pengumuman dijelaskan lebih lanjut atas penyesuaian yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen. Di mana akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.  

Ke depannya, PPN dikenakan terhadap setiap transaksi efek yang dilakukan Anggota Bursa (AB) atau sekuritas yang dibebankan kepada investor setiap transaksi. Selain itu, direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan tarif PPN 12% di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti yang dikutip dari InvestorTrust.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif adalah amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jadi, per 1 Januari 2025 tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen.

Artikel ini telah tayang di InvestorTrust.id dengan judul, "BEI Naikkan Tarif PPN Transaksi Saham Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025"

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya