Menko Zulhas Sebut Produk Pangan Tidak Kena PPN 12 Persen
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan memastikan seluruh produk pangan dalam negeri tidak akan terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai tahun 2025.
Hal itu disampaikan Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, usai mengikuti rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pangan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.
“Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apa pun yang di dalam negeri, titik. Jelas ya, mau beras ketan, beras merah, tidak ada kenaikan PPN apa pun khusus semua pangan di dalam negeri,” kata Zulhas kepada wartawan.
Saat ditanya lebih lanjut apakah pupuk juga termasuk produk yang bebas PPN 12 persen, Zulhas kembali mengiyakan. Dia menyebutkan, seluruh produk pangan di dalam negeri, termasuk pupuk dan benih, tidak akan terkena dampak kenaikan PPN. “Semua pangan di dalam negeri tidak ada (kenaikan),” katanya.
PPN Naik Jadi 12%
Diketahui, pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Adapun untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, seperti sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.
Sedangkan beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yakni: beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.
Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri menjadi bahan pokok yang diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang artinya tarif PPN dikenakan tetap di 11 persen.