KAI Pastikan Tiket Kereta Api Tidak Kena PPN 12 Persen
- Teguh Joko Sutrisno
Jakarta, VIVA -Â PT. Kereta Api Indonesia (Persero) alias PT KAI memastikan, tiket kereta api tidak terkena dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kenaikan PPN itu merupakan bagian dari upaya pemerintah, agar subsidi untuk masyarakat bisa lebih tepat sasaran dan merata.
"Namun untuk tiket kereta api, masyarakat tidak perlu khawatir. Tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen," kata Ixfan dalam keterangannya pada Minggu, 29 Desember 2024.
Sampai saat ini, KAI menegaskan bahwa perjalanan menggunakan kereta api masih menjadi transportasi pilihan masyarakat.
KAI Daop 1 Jakarta mencatat, pihaknya sudah memberangkatkan sekitar 588 ribu lebih penumpang pada libur Nataru 2024-2025, dari tanggal 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
"Pada Sabtu, 28 Desember 2024, KAI Daop 1 Jakarta sudah memberangkatkan 645.895 penumpang. Rinciannya, KAJJ sebanyak 537.191 penumpang dan KA Lokal sebanyak 72.704 penumpang," ujar Ixfan.
Dia menambahkan, pihaknya menyediakan tempat duduk sebanyak 296.369 kursi. Rinciannya yakni pada KAJJ sebanyak 285.234 tempat duduk, dan pada KA Lokal sebanyak 11.135 tempat duduk.
"Kursi yang masih tersedia dinamis untuk ketersediaannya selama penjualan tiket periode Natal dan Tahun Baru 2025 masih dibuka dan berjalan," ujar Ixfan.
Dia juga menegaskan, perseroan akan terus meningkatkan fasilitas untuk menghadirkan rasa nyaman kepada para penumpang.
"KAI terus meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun di rangkaian kereta api, agar penumpang merasa nyaman pada saat menunggu di stasiun untuk keberangkatan, dan juga merasa nyaman, seru dan aman saat dalam perjalanan kereta api," ujarnya.
Untuk informasi seputar tiket di periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, Ixfan mengimbau para calon penumpang mengakses melalui laman resmi KAI atau call center 08111-2111-121.Â