Soal Dugaan Korupsi Dana CSR, Begini Penjelasan Bank Indonesia
- Dok. VIVA.co.id
Jakarta, VIVA -Â Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait jenis program Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan tata kelola pelaksanaannya. Hal itu guna merespons perkembangan pemberitaan terkait penyalahgunaan pemanfaatan CSR yang disalurkan, sebagaimana yang ramai diberitakan.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjabarkan soal jenis program dan tata kelola dari PSBI tersebut. Sebagai salah satu kanal pada komunikasi kebijakan Bank Indonesia, PSBI adalah program sosial yang dilakukan secara sistematis dan terencana melalui aktifitas pemberdayaan masyarakat dan kepedulian sosial.
"Untuk ikut mendorong terwujudnya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di seluruh wilayah NKRI," kata Ramdan dalam keterangannya pada Minggu, 29 Desember 2024.
Dia menjelaskan, PSBI memiliki 3 pilar yakni pilar pertama berupa program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Program ini bertujuan mendukung kapasitas ekonomi masyarakat, melalui pengembangan komoditas pangan strategis dan lainnya.
Pilar kedua yaitu program kepedulian sosial melalui pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan cakupan pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penanganan bencana.
Sementara pilar ketiga adalah Program SDM unggul, yang bertujuan mendukung peningkatan pengetahuan masyarakat. Program ini telah disalurkan dalam bentuk edukasi serta beasiswa, untuk mendukung kelancaran dan penyelesaian perkuliahan.
"Manfaat program ini dirasakan hingga 47.000 orang mahasiswa/siswa di seluruh wilayah Indonesia," ujar Ramdan.
Dia memastikan, proses pemberian PSBI dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan.
Setiap awal tahun, Rapat Dewan Gubernur memutuskan tema (arah dan prioritas) dan komposisi alokasi anggaran per pilar PSBI. Selanjutnya, dalam tataran implementasi, penyaluran bantuan sosial ditujukan kepada pihak-pihak yang dinilai telah memenuhi persyaratan.
"Antara lain pemohon adalah lembaga/organisasi/kelompok (bukan perorangan) yang punya identitas yang disahkan oleh pejabat berwenang, serta memiliki program kerja konkret/jelas sesuai dengan ruang lingkup PSBI dan tidak bertentangan dengan tujuan/tugas Bank Indonesia atau ketentuan yang berlaku," ujarnya.