Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tak Terdampak PPN 12 Persen

Aksi Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini adalah bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengatur kenaikan tarif secara bertahap.

KAI Pastikan Tiket Kereta Api Tidak Kena PPN 12 Persen

Sebelum ini, pada 1 April 2022, tarif PPN telah mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen.

Dalam UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN 12 persen akan diberlakukan untuk semua barang dan jasa, kecuali beberapa barang dan jasa dalam daftar berikut ini:

Jajan Pakai QRIS Bakal Kena PPN 12 Persen? Simak Faktanya di Sini!

Lantas apa saja barang dan jasa yang tidak terdampak PPN 12 persen?

Pangan pokok

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Sujiwo Tejo: Konsisten Terapkan PPN 12 Persen

Ilustrasi harga beras

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Beberapa jenis pangan pokok, seperti beras, gandum, tebu, jagung, sayuran, dan buah-buahan, yang sebelumnya dikenakan PPN, akan mendapatkan pembebasan dari tarif PPN 12%.

Obat dan alat kesehatan

Obat-obatan yang digunakan untuk pengobatan atau perawatan kesehatan akan dibebaskan dari PPN. Selain itu, alat kesehatan yang dimanfaatkan untuk keperluan medis, seperti perlengkapan rumah sakit dan alat kesehatan lainnya, juga akan mendapatkan pembebasan PPN.

Jasa kesehatan

Jasa terkait pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, dan layanan medis lainnya, akan dibebaskan dari PPN. Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya perawatan kesehatan bagi masyarakat.

Pendidikan

Siswa SD di Jambi Sebrangi Sungai Deras Demi Sekolah

Photo :
  • VIVA: Syarifuddin Nasution

Jasa pendidikan, baik di lembaga pendidikan formal seperti sekolah dan universitas maupun non-formal seperti kursus dan pelatihan, akan dibebaskan dari PPN. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas.

Transportasi umum

Jasa transportasi umum, mencakup angkutan darat, laut, dan udara, yang digunakan untuk keperluan sehari-hari atau perjalanan mudik, akan dibebaskan dari PPN. Langkah ini bertujuan untuk memastikan harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat.

Energi baru terbarukan, listrik dan air

Energi baru terbarukan, seperti tenaga surya, angin, dan bioenergi, yang dimanfaatkan untuk kebutuhan energi domestik, akan dibebaskan dari PPN. Kebijakan ini juga mencakup pembebasan PPN untuk listrik rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2200 VA, serta layanan air minum. Langkah ini bertujuan untuk mendorong transisi menuju energi hijau dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

Perumahan

Ilustrasi perumahan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Properti dan perumahan tertentu dengan harga yang terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah akan dibebaskan dari PPN. Kebijakan ini bertujuan mendukung program perumahan yang lebih mudah diakses oleh kalangan menengah ke bawah.

Barang produksi dan industri

Barang-barang tertentu yang digunakan dalam proses produksi, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan dasar dan sektor industri vital bagi perekonomian, akan dibebaskan dari PPN. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan sektor ekonomi strategis.

Transportasi barang dan logistik

Jasa angkutan barang, termasuk layanan logistik untuk distribusi barang penting, akan dibebaskan dari PPN. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam sektor distribusi dan mengurangi biaya logistik, yang pada gilirannya dapat memperlancar peredaran barang di pasar.

Proyek pemerintah

Presiden Jokowi Hadiri Nusantara TNI Fun Run di IKN

Photo :
  • Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden

Proyek infrastruktur yang dibiayai oleh pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas publik seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, akan terbebas dari PPN.

Rieke Diah Pitaloka

Provokasi Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Malah Dilaporkan ke MKD

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) imbas pernyataannya yang meminta agar kenaikan PPN sebesar

img_title
VIVA.co.id
29 Desember 2024