Jajan Pakai QRIS Bakal Kena PPN 12 Persen? Simak Faktanya di Sini!

Ilustrasi pembayaran QRIS.
Sumber :
  • qris.id

Jakarta, VIVA – Pembayaran digital seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), saat ini semakin menjadi pilihan masyarakat. Metode pembayaran ini dianggap praktis, cepat, dan banyak digunakan di berbagai tempat, mulai dari warung kecil hingga restoran besar.

Soal Kenaikan PPN, Haidar Alwi: Dari Rakyat Akan Kembali ke Rakyat

Namun, belakangan beredar isu bahwa menggunakan QRIS akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Informasi ini tak sedikit memicu kekhawatiran konsumen yang takut ada beban tambahan dalam bertransaksi. Lantas, apakah benar demikian?

Sebagaimana diketahui, QRIS merupakan standar kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia agar pembayaran digital lebih mudah dan seragam. Lewat QRIS, Anda cukup memindai kode menggunakan aplikasi dompet digital atau mobile banking untuk menyelesaikan transaksi.

Tarif PPN Jadi 12 Persen Dukung Pemerintah Jalankan Program Strategis

Sementara itu, PPN sendiri merupakan pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang dibeli, terlepas dari metode pembayarannya. Artinya, baik membayar dengan QRIS, uang tunai, atau transfer bank, pajaknya tetap sama, sehingga tidak ada tambahan biaya karena menggunakan QRIS.

Mengutip dari akun Instagram @kemenkeuri, diungkapkan juga bahwa Bank Indonesia memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 di merchant Usaha Mikro (UMI). Kebijakan ini berlaku sejak 1 Desember 2024.

Kajian Ekonomi dan Investasi PMII soal PPN Jadi 12 Persen pada 2025

 

Jadi, untuk transaksi kecil seperti ini, PPN atas MDR adalah Rp0. Selain itu, dijelaskan pula bahwa PPN pada QRIS hanya berlaku untuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang dikenakan pajak atas pendapatannya, bukan kepada pembeli.

"Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant sudah terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022," demikian dikutip dari laman Instagram, Sabtu, 28 Desember 2024.

Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Kemudian, yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

Jadi, bagi Anda yang sudah terbiasa pakai QRIS, tidak perlu khawatir. Sebab, sistem pembayaran ini tidak membawa beban pajak tambahan bagi konsumen karena semua pajak yang dibayarkan tetap sama seperti metode pembayaran lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya