Kajian Ekonomi dan Investasi PMII soal PPN Jadi 12 Persen pada 2025
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyampaikan hasil kajian ekonomi dan investasi yang dilakukannya terkait kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Hasilnya, Ketua Umum PB PMII, M. Shofiyulloh Cokro menuturkan, kebijakan pemerintah yang menaikkan PPN 12 persen perlu dikaji ulang. Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi di kalangan akar rumput masyarakat.
Hal tersebut dijelaskan, mulai dari daya beli masyarakat kelas menengah yang menurun sampai mengganggu produktivitas perusahaan berskala kecil di Indonesia.
“Kami mendesak pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN ini, karena dampak domino ekonominya sangat besar, terutama berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat,” ujar Shofiyulloh dikutip dari keterangannya, Jumat, 27 Desember 2024.
Sejalan hal itu, Ramadhan ketua Bidang Ekonomi dan Investasi PB PMII memaparkan proses pengambilan kebijakan kenaikan PPN 12 persen juga dinilai minim dalam mengikutsertakan masyarakat. Hal ini dinilai dapat menciptakan potensi kegaduhan yang menganggu harmonisasi sosial, terutama pasca Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini.
Karenanya, Dia mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN 12 persen, serta melakukan pengkajian ulang untuk mencari alternatif yang lebih adil dan berpihak pada rakyat Indonesia.
“Berdasarkan hasil kajian mendalam bidang ekonomi dan investasi PB PMII. Kami juga mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib rakyat, terutama kelas menengah ke bawah yang jumlahnya cukup besar,” ungkapnya.
“Terlebih, kenaikan PPN 12 persen berpotensi semakin memperlebar kesenjangan sosial di negara ini serta kurangnya melibatkan berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya. (Ant)