Tarif PPN Jadi 12 Persen Dukung Pemerintah Jalankan Program Strategis
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Pemerintah memberikan berbagai stimulus kepada masyarakat seiring dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen pada Januari 2025. Stimulus ini diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.Â
Ekonom Universitas Paramadina Jakarta, Wijayanto Samirin mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN ke 12 persen dilakukan pemerintah guna memperbaiki kondisi fiskal untuk menjalankan berbagai program termasuk bagi masyarakat menengah ke bawah.Â
"Menaikkan PPN menjadi 12 persen adalah kebijakan yang jauh dari ideal, tetapi bisa dipahami. Pemerintah tidak mempunyai pilihan lain, untuk memperbaiki kondisi fiskal sehingga berbagai program strategis pemerintah termasuk berbagai program sosial untuk masyarakat ekonomi menengah bawah bisa dijalankan di tahun-tahun mendatang," ujar Samirin saat dihubungi VIVA Jumat, 27 Desember 2024.Â
Samirin menuturkan, berbagai insentif yang diberikan pemerintah cukup untuk menjaga daya beli masyarakat. Bahkan pemerintah dinilai bisa kembali memperpanjang periode insentif tersebut.
"Berbagai insentif tersebut rasanya cukup membantu masyarakat untuk bisa mempertahankan daya belinya, asalkan dijalankan dengan baik dan tepat sasaran," katanya.
"Jika dipandang belum memadai, pemerintah perlu merevisi kebijakan dengan memperpanjang periode insentif atau memodifikasi jenis dan nilai insentif tersebut," imbuhnya.
Adapun untuk stimulus yang diberikan pemerintah diantaranya, PPN DTP minyak goreng, PPN DTP tepung terigu, PPN DTP gula industri, bantuan pangan/beras, diskon biaya listrik rumah tangga, PPN DTP properti.Â
Kemudian PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV), PPnBM DTP KBLBB atau EV, PPnBM DTP kendaraan bermotor hybrid, pembebasan bea masuk EV, PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja, dukungan bagi pekerja mengalami PHK, perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM, skema pembiayaan industri padat karya, diskon 50 persen iuran JKK.
Sebagaimana diketahui kenaikan tarif PPN ini sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa kenaikan tarif PPN naik 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian Pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Melansir laman DJP, disebutkan bahwa kenaikan tarif PPN akan membantu meningkatkan penerimaan negara, sehingga pemerintah dapat menyiapkan APBN dengan lebih ideal. Di mana kondisi tersebut pada akhirnya akan menguntungkan masyarakat sebab pemerintah tentunya menyusun APBN dengan orientasi untuk menyejahterakan masyarakat.
Selain itu, kenaikan tarif PPN dapat digunakan sebagai langkah untuk menstabilkan ekonomi negara. Hal tersebut dapat dicapai karena kenaikan tarif tersebut akan mendorong peningkatan penerimaan perpajakan sehingga secara langsung akan menaikkan tax ratio negara.
Kemudian pertumbuhan ekonomi akan meningkat dengan adanya kenaikan tarif PPN ini. Hasilnya, pembangunan infrastruktur dan program perencanaan pembangunan jangka panjang lainnya dapat terimplementasi dengan baik.Â
Sehingga hal tersebut dapat membuka lapangan kerja dan fasilitas yang dapat menunjang kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kenaikan tarif pajak tersebut dapat mendorong kesejahteraan masyarakat Indonesia.