Kawasan Berikat Baru di Banten Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bea Cukai berikan izin fasilitas kawasan berikat
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – PT Marwi Indonesia Industrial resmi terima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, pada Senin (23/12). Dengan mengantongi fasilitas kawasan berikat, PT Marwi Indonesia Industrial akan mendapat kemudahan fasilitas fiskal seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Haris Rusly Moti Yakin Pemerintahan Prabowo Sangat Hati-hati Terapkan PPN 12 Persen

"Izin kami berikan setelah rapat penilaian kelayakan dan PT Marwi Indonesia Industrial memaparkan proses bisnis perusahaannya. Kegiatan tersebut merupakan prosedur yang harus dilewati dalam proses penerbitan perizinan. Dengan begini pihak Bea Cukai akan mengetahui proses bisnis dan kondisi perusahaan, sehingga kami yakin fasilitas yang kami berikan akan tepat sasaran," ujar Plt. Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Nirwala Dwi Heryanto yang memimpin langsung rapat penilaian kelayakan didampingi perwakilan KPP Madya Dua Tangerang selaku pengawas perpajakan.

Setelah menerima izin fasilitas kawasan berikat, kegiatan operasional PT Marwi Indonesia Industrial diharapkan semakin dapat menggerakan dan meningkatkan perekonomian bagi masyarakat sekitar, semakin mempermudah perusahaan dalam segi efisiensi cashflow untuk biaya impor, serta semakin mempercepat mendapatkan bahan baku dan menumbuhkan peluang bisnis bagi warga sekitar dengan berbagai kegiatan ekonomi lainnya seperti, rumah makan, penyewaan tempat tinggal, dan lain lain.

Coretax Berlaku 2025, Wajib Pajak Sudah Bisa Log In

Nirwala menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan monitoring atas pemberian fasilitas secara berkala.

"Evaluasi dan monitoring tersebut kami tujukan agar fasilitas yang diberikan tepat sasaran dan tidak adanya penyalahgunaan fasilitas yang diberikan, sehingga fasilitas ini dapat mendukung perekonomian nasional," katanya.

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Pada kesempatan yang sama, Deputi Regional Asia Marwi Grup, Chang Ming Sheng, mengungkapkan apresiasi kepada Bea Cukai, khususnya Kanwil Bea Cukai Banten.

“PT Marwi Indonesia Industrial berkomitmen dalam mendorong perekonomian dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat dengan tetap mengikuti peraturan yang ada,” ucapnya.

Ilustrasi pajak

Sederet Insentif Pemerintah Ditegaskan Redam Dampak PPN Jadi 12 Persen pada 2025, Ini Penjelasannya

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 dinilai tidak akan berdampak negatif pada penjualan produk otomotif.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024