Paket Stimulus Ekonomi Disiapkan Pemerintah pada 2025, Ekonom: Bantu UMKM
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025. Seiring dengan itu, pemerintah juga memberikan stimulus kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).Â
Adapun stimulus yang diberikan ini berupa perpanjangan masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen hingga akhir 2025, dan membebaskan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.Â
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto menilai adanya stimulus ini akan membantu UMKM bertahan di tengah lesunya penjualan.
"Ini dapat membantu UMKM bertahan di tengah situasi melesunya penjualan. Namun jika dikaitkan dengan daya beli konsumen karena kebijakan ini sisi produsen maka efek ke daya beli konsumen tidak besar," ujar Eko saat dihubungi VIVA, Jumat, 27 Desember 2024.
Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina Jakarta, Wijayanto Samirin mengatakan stimulus yang diberikan ini akan membantu UMKM meningkatkan profitabilitasnya.Â
"Secara teori, ini akan sangat membantu UMKM untuk meningkatkan profitabilitasnya, tetapi dalam prakteknya mungkin tidak terlalu berpengaruh," jelasnya.
Samirin mengatakan, saat ini UMKM yang taat pajak hanya sebesar 1,77 persen. Artinya, insentif ini akan berpengaruh terhadap UMKM tersebut.Â
"Saat ini saja hanya sekitar 1,77 persen UMKM yang taat membayar pajak. Artinya, insentif tersebut hanya akan berpengaruh pada 1,77 persen UMKM itu saja," imbuhnya.Â
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UMKM, wirausaha, dan industri akan diberikan perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025 melalui revisi peraturan pemerintah.
Kemudian, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun kembali dibebaskan PPh. Terakhir, akan ada skema pembiayaan industri padat karya.
"Bagi dunia usaha khususnya UMKM, ini PPh final 0,5 persen diperpanjang sampai dengan 2025. Kalau berdasarkan regulasi yang ada, tahun 2024 sudah selesai, tetapi ini tetap kita perpanjang sampai dengan 2025," ujar Airlangga dalam konferensi pers Senin, 16 Desember 2024.