BI Pastikan Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen

Ilustrasi pembayaran QRIS.
Sumber :
  • Dok: QRIS

Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) memastikan, transaksi yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Bank Indonesia menjelaskan, tarif PPN 12 persen itu hanya dikenakan kepada konsumen yang membeli barang atau jasa, bukan kepada transaksi yang dilakukan.

Gubernur BI Pede Ada Ruang Rupiah Stabil dan Menguat

"Jadi, PPN yg dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya," tulis BI lewat Instagramnya @bank_Indonesia Jumat, 27 Desember 2024.

Gedung Bank Indonesia.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
IHSG Sesi I Terpuruk 0,22 Persen saat Saham ADMR, ASII, dan AMMN Jadi Top Gainers

Kemudian PPN untuk jasa sistem pembayaran, PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR).

"PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini," tegasnya.

Volume Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp55 Triliun, Naik 13 Persen

Selain itu, BI juga telah memberlakukan MDR QRIS 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp 500.000.

"Bank Indonesia telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp 0," imbuhnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Prabowo Subianto (dok: Instagram Sri Mulyani)

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Masih Tinggi karena PPN 12 Persen, Menurut Indikator Politik

Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mengungkapkan kepuasan publik terhadap kinerja Subianto dan Kabinet Merah Putih selama 100 hari kerja mencapai 79,3 persen.

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2025