Kenaikan PPN Bisa Berdampak Baik Jika Diiringi Mitigasi dan Transparansi
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Kebijakan pemerintah menaikkan PPN 1 persen menjadi 12 persen, dengan mengecualikan barang-barang kebutuhan pokok atau primer bagi masyarakat disebut merupakan strategi baik jika diiringi dengan langkah mitigasi.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Yustinus Prastowo, keputusan pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen perlu dihadapi dengan berbagai langkah mitigasi.
"Di sisi sebaliknya, yakni dengan memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan," kata Yustinus saat dihubungi VIVA, Jumat, 27 Desember 2024.
Langkah mitigasi dapat dilakukan melalui berbagai kebijakan, seperti memastikan kebutuhan pokok (pangan) tetap bebas PPN untuk melindungi daya beli masyarakat kecil. Selain itu, sektor-sektor jasa tertentu harus tetap dibebaskan PPN, untuk meningkatkan bantuan sosial bagi kelompok rentan.
"Serta memberikan insentif pajak bagi UMKM agar tetap berdaya saing," ujarnya.
Selain itu, Yustinus juga menekankan pentingnya edukasi publik tentang manfaat kenaikan PPN untuk pembiayaan pembangunan nasional, serta upaya peningkatan transparansi anggaran yang juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"Dengan pendekatan yang terintegrasi, dampak kenaikan PPN dapat dikelola secara efektif tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.