Sederet Insentif Pemerintah Ditegaskan Redam Dampak PPN Jadi 12 Persen pada 2025, Ini Penjelasannya

Ilustrasi pajak
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 dinilai tidak akan berdampak negatif pada penjualan produk otomotif. Hal tersebut dikarenakan pemerintah menyertainya dengan insentif-insentif fiskal.

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Masih Tinggi karena PPN 12 Persen, Menurut Indikator Politik

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi menyampaikan bahwa kebijakan insentif fiskal yang dijalankan pemerintah seiring dengan pemberlakuan PPN 12 persen akan bisa menekan dampak kenaikan pajak terhadap penjualan kendaraan bermotor yang dikhawatirkan oleh pelaku industri dan bisnis otomotif.

"Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan," kata Yohanes dikutip dari keterangannya, Jumat, 27 Desember 2025.

Kue Bakul Jadi Buruan di Medan Jelang Imlek, Penjualan Naik 50 Persen

Dia menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM DTP sebesar tiga persen untuk mobil bermesin hibrida mulai 1 Januari 2025.

VIVA Otomotif: Pameran GIIAS 2023

Photo :
  • Dok: Seven Event
Viral Sekolah Ini Rutin Lakukan Tes Kehamilan untuk Para Siswinya, Warganet: Perlu Banget!

"Keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” katanya.

Selain itu, pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk completely knocked down (CKD) serta PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU).

Lebih lanjut Yohanes mengatakan bahwa penerapan kebijakan insentif fiskal juga ditujukan untuk meningkatkan daya saing kendaraan listrik maupun kendaraan hibrida di pasang otomotif dalam negeri.

Pemerintah Indonesia sedang berupaya meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan rendah emisi guna mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta mengurangi emisi karbon.

Ilustrasi melindungi konsumen.

Photo :
  • IndiaFillings

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede kepada VIVA meyakini, daya beli masyarakat sejatinya memang masih akan tetap terjaga, karena sebagian besar kenaikan PPN hanya diterapkan pada barang mewah saja. Pemerintah pun memberikan sederet insentif guna meredam dampaknya.

"Kenaikan harga akibat PPN cenderung tidak signifikan terhadap daya beli mayoritas masyarakat. Sebab insentif pemerintah tetap diberikan,” tegasnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya