Coretax Berlaku 2025, Wajib Pajak Sudah Bisa Log In

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax kini memasuki tahap praimplementasi, yaitu pada tanggal 16 Desember hingga 31 Desember 2024. Wajib pajak sudah dapat mulai log in ke sistem Coretax DJP efektif mulai Selasa, 24 Desember 2024. 

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, tahap praimplementasi ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi pada Januari 2025. 

“Harapannya adalah, saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ujar Dwi dalam keterangannya, dikutip Kamis, 26 Desember 2024. 

PPN Naik 12%, Ini 3 Solusi untuk Pekerja Hadapi Dampak Kenaikan PPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Dwi menjelaskan, untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, wajib pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP dalam masa praimplementasi ini. Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJPOnline pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.

QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan dan Dampaknya untuk Kamu!

"Untuk melakukan log in ke Coretax DJP, Wajib Pajak harus memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol Log in," ujarnya. 

Sedangkan bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login. Dwi mengimbau, agar wajib pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani selama pelaksanaan praimplementasi. Pastikan bahwa respon yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.

“Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran 
komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi. 

Dwi juga menegaskan, agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. “Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya