Beras Harga Ratusan Ribu Per Kg yang Bakal Kena PPN 12 Persen, Ekonom Ungkap Simulasinya
- ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Jakarta, VIVA – Beras premium mulai 1 Januari 2025 akan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Kelompok barang mewah ini sebelumnya tidak terkena PPN oleh Pemerintah.
Pengamat Kebijakan Publik, Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah harus berhati-hati untuk mengklasifikasikan jenis beras premium yang terkena PPN 12 persen.Â
"Misalnya beras premium yang dimaksud beras khusus yang sebaiknya fokus produk impor," ujar Prastowo saat dihubungi VIVA Selasa, 24 Desember 2024.Â
Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengatakan untuk beras yang masuk kebutuhan pokok masyarakat tetap masuk dalam kategori bebas PPN 0 persen untuk mendukung daya beli masyarakat. Hal ini sejalan dengan asas keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
"Beras dengan harga premium dikenakan PPN 12 persen misalnya, beras dengan harga jual minimum Rp 300.000/kg," jelasnya.Â
Josua menilai, kebijakan ini bertujuan untuk membedakan antara konsumsi masyarakat mampu dan kebutuhan dasar masyarakat luas.Â
Di sisi lain, Pemerintah juga memberikan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk 16 juta keluarga penerima manfaat selama dua bulan pertama tahun 2025. Hal ini guna menjaga konsumsi rumah tangga dan melindungi kelompok rentan.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan, tarif PPN sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tidak akan dikenakan pada pangan pokok strategis, terutama pada beras yang diproduksi dalam negeri.Â
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan beras yang kena PPN ini merupakan beras khusus yang diimpor, seperti untuk kebutuhan hotel atau restoran.
"Jadi beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran. Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri," ujar Arief dalam keterangannya Selasa, 24 Desember 2024.Â
Arief menjelaskan, terkait paparan Kementerian Keuangan mengenai beras premium yang termasuk kena PPN. Beras itu lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.
"Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," katanya.