OJK Terbitkan Aturan Buat Awasi Aset Kripto

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA/Harianto

Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, kesiapan dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital dan menyambut peralihan pengawasan aset kripto. Hal ini tertuang melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto," ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam keterangannya pada Selasa, 24 Desember 2024.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA/Harianto

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, jelas Ismail, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. 

Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

"Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan," jelasnya. 

Adapun, POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen. 

Catat Pertumbuhan Positif, VIVA Genjot Penguatan Lini Bisnis Digital

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

"OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital," ujarnya. 

Wow! Ini Dia 10 Inovasi Gila-Gilaan yang Akan Mendominasi 2025

Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen. 

OJK jelasnya, berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.

Strategi Perumnas menjual rumah? Tren Gua Tunjukin, Rumah sudah Jadi, Dan Siap Huni
Bitcoin.

Harga Bitcoin Anjlok Jadi 94.000 Dolar AS, Efek Donald Trump Redup?

Harga Bitcoin terus menurun selama empat hari berturut-turut. Kok bisa?

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024