Beri Keadilan, RS Premium hingga Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen

Ilustrasi rumah sakit.
Sumber :
  • Pixabay/1662222

Jakarta, VIVA – Pemerintah akan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen kepada jasa pendidikan premium, dan jasa pelayanan kesehatan medis premium. Tarif ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menko Cak Imin Sebut Tak Ada Bansos Khusus karena Kenaikan PPN Jadi 12 persen

Pengamat Kebijakan Publik, Yustinus Prastowo mengatakan, pengenaan tarif PPN 12 ini secara umum dilakukan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. 

"Secara umum konsep ini baik karena meng-address isu keadilan terhadap barang atau jasa yang hanya bisa dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan atas," ujar Yustinus saat dihubungi VIVA Selasa, 24 Desember 2024. 

Dibandingkan Vietnam, Kenaikan PPN di Indoneisa Dinilai Lebih Pro Rakyat Karena Hal Ini

Yustinus menilai, untuk pelaksanaan ini harus dilakukan secara hati-hati. Dalam hal ini pengenaan tarif PPN 12 persen dilakukan kepada jasa kesehatan yang fokus diberikan untuk estetik.

"Jasa kesehatan fokus yang estetik bukan layanan dasar medis. Pendidikan juga bisa ke yang diselenggarakan lembaga internasional/asing," jelasnya. 

Demokrat Sebut Penolakan PDIP Terhadap PPN 12% Hanya Politis

Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengatakan kenaikan PPN 12 persen untuk sekolah premium akan membuat biaya pendidikan lebih mahal.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

"Dampak untuk sekolah swasta adalah akan terdapat kenaikan biaya pendidikan bagi sekolah swasta premium yang memungut biaya lebih dari Rp 600 juta per tahun akan dikenakan PPN 12 persen," terangnya. 

Menurutnya, adanya tarif PPN ini pendidikan premium harus melakukan menyesuaikan operasional untuk mengatasi biaya tambahan. 

"Institusi pendidikan premium mungkin harus menyesuaikan operasional untuk mengatasi biaya tambahan dan mempertahankan daya saing di pasar," imbuhnya. 

Sementara itu, untuk jasa pelayanan kesehatan medis premium, tarif PPN 12 persen dapat menaikkan biaya layanan kesehatan. 

"Ini dapat menaikkan biaya layanan kesehatan, terutama untuk kelas atas yang biasanya mengonsumsi layanan ini. Pasien kelas menengah dan atas mungkin mencari alternatif lain seperti layanan non-premium atau rumah sakit di luar negeri untuk mengurangi biaya," imbuhnya.

Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi

Presiden Prabowo Dinilai Bisa Lakukan Ini soal PPN Jadi 12 Persen pada 2025

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 menjadi polemik di masyarakat saat ini.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024