Banyak Bank Bangkrut, OJK Pastikan Seluruh BPR dan BPRS di Indonesia Dalam Pengawasan Normal

Ilustrasi Bank
Sumber :
  • blog.otcmarkets.com

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan ini mengumumkan telah melakukan pencabutan beberapa izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Tercatat BPR bangkrut sepanjang 2024 ini sebanyak 20.

OJK Issues New Rule for Crypto Asset Trading Supervision

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan kepada BPR dan BPR Syariah. Dia menyebut, saat ini status pengawasan BPR dan BPR Syariah dalam keadaan normal. 

"Saat ini hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal. Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya," ujar Dian dalam keterangannya Selasa, 24 Desember 2024.

Makin Meresahkan! 8.000 Rekening Judi Online dan Ribuan Pinjol Ilegal Dibasmi OJK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Dian menjelaskan, dalam upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan khususnya BPR dan BPR Syariah. Maka diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR atau BPR Syariah yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan

Debt Collector Pinjol Dilarang Lakukan 6 Hal Ini, Bisa Dilaporin ke OJK

"Dalam upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan khususnya BPR dan BPR Syariah yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam, diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR atau BPR Syariah yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya," jelasnya. 

Adapun terkait akan adanya pencabutan izin BPR lainnya menjelang akhir 2024. Dian mengatakan pencabutan izin itu mempertimbangkan beberapa hal.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • Website OJK

"Pencabutan izin usaha (CIU) pada BPR/S tersebut tidak serta merta dilakukan. Pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan PSP," ujarnya. 

Dian menilai, upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan. 

"Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya