Klaim BPJS Ditolak? Mungkin Kecelakaan Anda Termasuk Dalam Daftar Ini
- BPJS Ketenagakerjaan
VIVA – Tahukah Anda? Tidak semua jenis kecelakaan bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan. Sebagai bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan hanya menanggung beberapa kasus tertentu, terutama yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Lalu, apa saja jenis kecelakaan yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan? Berikut ini penjelasan lengkapnya:
-
Insiden di Tempat Kerja? Ini Bukan Tanggung Jawab BPJS Kesehatan
Kecelakaan kerja meliputi insiden yang terjadi saat seseorang sedang bekerja, perjalanan ke tempat kerja, atau selama menjalankan tugas dinas. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, tanggungan untuk kecelakaan kerja dibagi berdasarkan status pekerjaan:
- Prajurit TNI dan anggota Polri: Ditanggung oleh PT Asabri (Persero).
- Aparatur Sipil Negara (ASN): Ditanggung oleh PT Taspen (Persero).
- Karyawan swasta: Ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, kecelakaan kerja tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan karena masing-masing profesi memiliki penjamin khusus.
-
Kecelakaan Akibat Kelalaian? Anda Harus Tahu Tanggung Jawabnya
Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi jika kendaraan bermotor mengalami insiden tanpa melibatkan kendaraan lain, seperti tergelincir atau menabrak pembatas jalan. Biasanya, insiden ini disebabkan oleh kelalaian, seperti mengantuk atau kehilangan kendali.
Untuk kecelakaan tunggal yang terjadi pada moda transportasi resmi, tanggungan akan diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) selama korban telah membayar retribusi transportasi.
-
Tabrakan dengan Kendaraan Lain? Ini yang Akan Menanggung Biaya Anda
Berbeda dengan kecelakaan tunggal, kecelakaan ganda melibatkan dua kendaraan atau lebih, atau terjadi antara kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.
Dalam kasus ini, tanggung jawab perawatan kesehatan korban berada di bawah PT Jasa Raharja (Persero). Mereka memberikan manfaat asuransi hingga maksimal Rp20 juta sesuai aturan yang berlaku.
-
Kecelakaan di Transportasi Umum? Bukan BPJS, Ini Penjaminnya
Kecelakaan yang terjadi di transportasi umum, seperti bus, kereta, atau angkutan umum lainnya, juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini disebabkan karena tanggung jawab perawatan korban berada pada PT Jasa Raharja (Persero) sebagai pihak yang menjamin keselamatan pengguna moda transportasi tersebut.
Mengapa Penting Memahami Aturan Ini?
Memahami jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting agar Anda bisa mengetahui ke mana harus mengajukan klaim. Selain itu, mengetahui batasan ini juga membantu Anda untuk lebih memahami hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun pengguna layanan transportasi publik.
Bagi yang sering melakukan perjalanan atau memiliki pekerjaan dengan risiko tinggi, memiliki perlindungan tambahan seperti asuransi kecelakaan bisa menjadi solusi terbaik. Dengan begitu, Anda bisa merasa lebih aman dan terlindungi di berbagai situasi.
Ingin informasi lebih lanjut? Pastikan Anda mengecek syarat dan ketentuan terbaru BPJS Kesehatan serta pihak-pihak penanggung lain seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai keliru!