Debt Collector Pinjol Dilarang Lakukan 6 Hal Ini, Bisa Dilaporin ke OJK

Ilustrasi Debt Collector Tagih Utang Pinjol ke Rumah
Sumber :
  • Pexels.com

Jakarta, VIVA – Di tengah maraknya pinjaman online (pinjol), banyak debitur yang merasa terganggu oleh cara-cara penagihan yang tidak etis. Bahkan, beberapa debt collector pinjol kerap menggunakan ancaman atau tindakan intimidatif yang melanggar hukum. 

Uskup Agung Ungkap Bahaya Pinjol-Judol dalam Pesan Natal: Mau Kaya Tapi Harus Pinjam

Padahal, setiap tindakan mereka sudah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika merasa hak Anda dilanggar, Anda bisa melapor ke pihak berwenang.

Agar tidak menjadi korban praktik ilegal, penting bagi Anda untuk mengetahui hal-hal yang dilarang dilakukan oleh debt collector. Memahami aturan ini, membuat Anda bisa melindungi diri dan melaporkan pelanggaran yang menimpa Anda. 

Makin Meresahkan! 8.000 Rekening Judi Online dan Ribuan Pinjol Ilegal Dibasmi OJK

Melansir dari CBS News, berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh debt collector pinjol, seperti dirangkum pada Senin, 23 Desember 2024.

Ilustrasi pinjaman online

Photo :
  • Neo Bank
Banyak Bank Bangkrut, OJK Pastikan Seluruh BPR dan BPRS di Indonesia Dalam Pengawasan Normal

1. Menghubungi di Waktu yang Tidak Tepat

Debt collector dilarang menghubungi Anda di luar jam 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali Anda memberikan izin. Jika Anda sudah memberi tahu mereka bahwa Anda tidak bisa menerima panggilan di tempat kerja, mereka juga harus menghormati permintaan tersebut.

2. Mengintimidasi atau Menggunakan Kekerasan

Praktik seperti mengancam, menggunakan kata-kata kasar, atau meneror dengan panggilan berulang kali juga merupakan pelanggaran hukum. Debt collector harus menjaga profesionalisme dan tidak membuat Anda merasa terancam.

3. Memberikan Informasi yang Menyesatkan

Debt collector tidak boleh berbohong tentang jumlah utang Anda, mengaku sebagai pejabat pemerintah, atau mengancam tindakan hukum yang sebenarnya tidak bisa mereka lakukan. Hal-hal tersebut tentu melanggar hukum.

4. Membocorkan Informasi Utang ke Pihak Ketiga

Informasi utang Anda hanya boleh diketahui oleh Anda, pasangan, atau kuasa hukum Anda. Mereka dilarang membahasnya dengan keluarga, teman, atau atasan Anda tanpa izin.

5. Mengancam Tindakan yang Ilegal

Debt collector tidak boleh mengancam akan menyita aset yang dilindungi hukum atau melakukan tindakan lain yang melanggar aturan. Misalnya, mereka tidak bisa menyita gaji Anda tanpa keputusan pengadilan.

6. Menolak Memberikan Bukti Utang

Jika Anda meminta bukti tertulis terkait utang Anda, mereka wajib memberikannya. Hingga bukti tersebut diberikan, mereka tidak boleh melanjutkan proses penagihan.

Itu dia hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh debt collector. Penting bagi Anda memahami hak-hak Anda sebagai debitur. Jika debt collector melanggar aturan, Anda bisa melaporkannya ke OJK melalui kontak resmi mereka.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Issues New Rule for Crypto Asset Trading Supervision

The Financial Services Authority (OJK) has confirmed its readiness to undertake the tasks and functions of supervising digital financial assets, including the transition

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024