Kebijakan PPN Berasaskan Adil dan Gotong Royong, Pemerintah Diyakini Lakukan Ini

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Jakarta, VIVA – Kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mengecualikan barang-barang kebutuhan pokok atau primer bagi masyarakat, diyakini pemerintah sebagai strategi yang lebih baik dibandingkan dengan menaikkan jenis pajak lain seperti misalnya Pajak Penghasilan (PPh).

PPN Jadi 12 Persen Ditegaskan Tak Bikin Daya Beli Loyo, Ekonom Ungkap Perhitungannya

Sebab apabila pemerintah menaikkan PPh, maka dampaknya secara ekonomi diperkirakan akan lebih luas menyasar ke berbagai kalangan masyarakat. Karenanya, keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen dinilai lebih tepat, karena mengandung prinsip keadilan dan gotong royong.

Merespons hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Yustinus Prastowo berpendapat, Pemerintah sejatinya akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam 1-2 bulan pertama penerapan PPN 12 persen tersebut. Sehingga dampaknya bisa diminimalisir.

Ditjen Pajak sebut Bayar Pakai Cash atau Qris Sama: Merchant yang Bayar PPN 12%

"Untuk berfokus di sektor-sektor yang terdampak, dan kemungkinan belum mendapatkan dukungan (insentif). Maka pemerintah dapat merespons dengan dukungan tambahan," kata Yustinus saat dihubungi VIVA, Senin, 23 Desember 2024.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
DJP Tegaskan Biaya Admin Transaksi Elektronik yang Kena PPN, Begini Penjelasannya

Yustinus yang juga merupakan mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu mengatakan, kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen hingga menjadi 12 persen itu, tentunya akan berdampak pada daya beli masyarakat.

"Namun, pemberian stimulus atau insentif diharapkan dapat memberikan kompensasi, untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan," ujar Yustinus.

Terlebih, lanjut Yustinus, diharapkan belanja publik yang produktif pada tahun depan tidak hanya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka peluang kerja baru.

Sehingga, pada akhirnya hal itu diharapkan juga akan dapat meningkatkan pendapatan rumah tangga, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

"Kemenkeu dan DJP didorong meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak, terutama untuk underground economy dan informal sektor. Sehingga bisa mendongkrak penerimaan pajak tanpa mengejar wajib pajak yang sudah patuh," ujarnya.

Ilustrasi Inflasi

5 Alasan Inflasi Tetap Terkendali Meski PPN Jadi 12 Persen pada 2025

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen pada 1 Januari 2025 kini sedang menjadi sorotan masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024