Ditjen Pajak sebut Bayar Pakai Cash atau Qris Sama: Merchant yang Bayar PPN 12%

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti buka suara soal kekhawatiran masyarakat karena pembayaran menggunakan Qris disebut bakal dikenakan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. 

DJP Tegaskan Biaya Admin Transaksi Elektronik yang Kena PPN, Begini Penjelasannya

Dwi menjelaskan bahwa masyarakat melakukan transaksi menggunakan uang cash atau memakai Qris akan sama saja tidak terkena PPN 12 persen. Ia menyebut yang terkena PPN ialah jasa transaksi digital atau Merchant Discount Rate (MDR).

"Jadi, sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya Qris itu termasuk jasa transaksi digital tadi yang dimaksud dengan MDR," ujar Dwi dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 23 Desember 2024.

Government Confirms No VAT on QRIS and E-Money Payments

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Ia kembali menjelaskan bahwa nantinya pihak provider yang menyediakan aplikasi Qris akan berdiskusi dengan pihak merchant terkait kenaikan PPN 12 persen. Masyarakat, kata dia, tak perlu khawatir.

Nasdem Sebut Sikap PDIP soal PPN 12 Persen "Lempar Batu Sembunyi Tangan"

"Nah, ini sebenarnya provider itu menyediakan aplikasi ini dan ada mekanisme antara provider dengan merchantnya, nanti merchantnya yang bayar PPN-nya, bisa jadi 0,1 atau 0,2 persen dari transaksi dan itu sebenernya merchantnya yang bertanggungjawab, kita mah bayar sama-sama aja," ujar Dwi.

"Yang ingin saya katakan adalah bertransaksi dengan Qris maupun uang cash itu sama," sambungnya.

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Photo :
  • qris.id

Pun, kata Dwi, hal yang sama juga berlaku pada pengisian atau top up dana digital seperti e-money dan e-wallet lainnya. Ia menegaskan bahwa pihak provider dan merchant akan berdiskusi soal biaya jasa setelah PPN 12 persen berlaku.

"Kalau e-money dengan e-wallet, ketika ngisinya aja yang bayar 1.500 di jasanya. Kalau kita bayar 1.500 brarti dalam 1.500 itu sudah ada unsur PPN-nya yang kita tidak tahu jumlahnya. Yang tahu antara provider dengan penggunanya. Maksudnya, perusahaan provider dengan perusahaan e-money nya," kata Dwi.

"Kita sebagai user, yaudah kita bayar jasanya. Pas itu dipakai kita transaksi, ya tidak ada PPN," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya