PPN Naik 12%, Ini 3 Solusi untuk Pekerja Hadapi Dampak Kenaikan PPN

Ilustrasi pajak
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% memunculkan kekhawatiran bagi pekerja, khususnya mereka yang berada di sektor padat karya serta pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan berbagai langkah mitigasi telah disiapkan guna melindungi kesejahteraan pekerja di tengah kebijakan tersebut.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, kenaikan PPN merupakan bagian dari kebijakan ekonomi nasional yang bertujuan untuk menciptakan prinsip keadilan. 

Dalam kebijakan ini, kelompok masyarakat yang mampu akan berkontribusi lebih besar melalui pajak, sementara masyarakat yang kurang mampu akan mendapatkan perlindungan lebih besar dari pemerintah.

Tiga Solusi Pemerintah untuk Pekerja

Untuk meminimalkan dampak kebijakan ini terhadap pekerja, pemerintah telah menyiapkan tiga program utama yang berfokus pada perlindungan pendapatan, pengurangan beban, serta dukungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

1. Bebas Pajak Penghasilan bagi Pegawai Bergaji Hingga Rp 10 Juta

Sebagai upaya meringankan beban pekerja, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja yang memiliki penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat.

Ditjen Pajak sebut Bayar Pakai Cash atau Qris Sama: Merchant yang Bayar PPN 12%

2. Diskon 50% untuk Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Langkah kedua yang diterapkan adalah pemberian diskon sebesar 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Diskon ini berlaku selama enam bulan dan bertujuan untuk mengurangi beban finansial perusahaan sekaligus membantu pekerja mempertahankan akses perlindungan mereka.

DJP Tegaskan Biaya Admin Transaksi Elektronik yang Kena PPN, Begini Penjelasannya

3. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberikan berbagai manfaat, termasuk tunjangan tunai sebesar 60% dari upah selama lima bulan, pelatihan kerja dengan nilai hingga Rp 2,4 juta, serta akses prioritas ke Program Prakerja. 

Prabowo Singgung Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan, Begini Respons Yenny Wahid

Melalui program ini, pekerja yang kehilangan pekerjaan diharapkan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka.

Keseimbangan Kebijakan Ekonomi dan Sosial

Pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan PPN bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus mendukung keberlanjutan program perlindungan sosial. Langkah ini dirancang agar dampak kebijakan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang rentan secara ekonomi.

Dengan langkah-langkah mitigasi tersebut, pemerintah berharap dapat menciptakan stabilitas di sektor ketenagakerjaan sambil terus mendorong pemulihan ekonomi nasional. Para pekerja di himbau untuk memanfaatkan program-program yang telah disediakan agar tetap dapat menjaga kesejahteraan mereka di tengah dinamika kebijakan ini.

 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya