PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Deputi Otorita IKN Sebut Jadi Peluang Buat IKN
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Penajam Paser Utara, VIVA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebutkan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak terhadap pembangunan IKN. Kenaikan PPN ini disebut menjadi peluang agar masyarakat pindah ke IKN.Â
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara, Agung Wicaksono mengatakan dengan berbagai insentif yang diberikan untuk IKN, maka kenaikan PPN 12 persen justru akan membuat IKN menjadi daya tarik.
"Sejauh ini kita belum melihat (dampak kenaikan PPN 12 persen). Ini kan masuk sektor-sektor yang sebanarnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan kita di IKN punya insentif-insentif insentif tax holiday, kemudian PPh 21 ini nanti kalau udah jadi ibu kota nih saya yang berdomisili di sini berpenghasilan di sini maka kena pembebasan PPh 21, " ujar Agung di IKN, Kalimantan Timur, dikutip Senin, 23 Desember 2024.Â
Agung menuturkan, beberapa proyek yang ada di IKN terus berjalan, misalnya Hotel Kubika yang alan segera rampung dibangun. Hotel ini jelasnya, dibangun dengan home decor.Â
"Kubika hotel ini yang ada di Gading Serpong itu dia bangun pake home decor, jadi home decor ditumpuk nah ini tetap berjalan. Memang meresmikannya tunggu infrastruktur dasarnya jalan di depannya itu tuntas, nah itu toh tetep lanjut," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pun sudah memastikan bahwa Pemerintah memastikan tarif PPN naik menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.Â
"Sesuai dengan amanat UU HPP ini sesuai dengan jadwal yang ditentukan PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari 2025," ujar Airlangga dalam konferensi pers Senin, 16 Desember 2024.