Menko Airlangga Bilang QRIS dan E-Toll Tak Dikenai PPN 12 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto (kiri).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memastikan transaksi dengan pembayaran elektronik seperti QRIS dan e-Toll tak masuk kena pajak sebesar 12 persen. Dia bilang tak ada kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. 

Simak Deretan Sepeda Motor yang Bakal Kena PPN 12 Persen

"Jadi yang namanaya tol dan kawan-kawannya, di tol juga tidak ada PPN. Jadi, jangan diolah-olah. Begitu juga dengan transaksi uang elektronik lewat QRIS tidak ada penambahan PPN 12 persen," kata Airlangga di Tangerang, Minggu, 22 Desember 2024.

Airlangga menyampaikan QRIS dalam praktiknya bisa digunakan di sejumlah negara lain di kawasan ASEAN seperti Malaysia dan Singapura.

Wajib Tahu, Cuma Jenis Mobil dan Motor Ini yang Terdampak PPN 12 Persen

"Salah satunya QRIS bisa digunakan di berbagai negara lain di ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand. Jadi, kalau ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN," kata Airlangga.

Airlangga menuturkan ada beberapa barang lainnya yang tak kena PPN 12 persen yang  diberlakukan mulai tahun depan. Namun, ia tak menyebut daftar barang tersebut.

Dirjen Pajak Putar Otak Cari Cuan Usai Rp75 Triliun Hilang Imbas PPN Batal Naik

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Photo :
  • qris.id

Dia mengatakan kenaikan PPN 12 persen itu untuk barang dan jasa kategori mewah.

"Khusus untuk bahan pokok penting itu ditanggung pemerintah. Jadi, kalau misalnya contoh tepung terigu, minyak kita, kemudian gula industri yang sebelumnya sudah bayar PPN 11 persen, ini tetap 11 persen, bukan dari 0. 

Pun, dia menambahkan, beras premium juga tak masuk dalam kenaikan PPN. Sebab, hal itu masih bagian dari beras.

"Beras premium tidak ada PPN, dan bantuan pangan itu kita kasih 2 bulan untuk 16 juta keluarga. Masing-masing 10 kilogram, nah ini untuk 2 bulan juga," ujarnya.

 

Honda Brio Satya di GIIAS 2024

Apakah Mobil LCGC Termasuk Barang Mewah yang Terdampak Tarif PPN 12 Persen?

Pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai, atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang mewah, termasuk kendaraan bermotor.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025