Menko Airlangga Bilang QRIS dan E-Toll Tak Dikenai PPN 12 Persen
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memastikan transaksi dengan pembayaran elektronik seperti QRIS dan e-Toll tak masuk kena pajak sebesar 12 persen. Dia bilang tak ada kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.Â
"Jadi yang namanaya tol dan kawan-kawannya, di tol juga tidak ada PPN. Jadi, jangan diolah-olah. Begitu juga dengan transaksi uang elektronik lewat QRIS tidak ada penambahan PPN 12 persen," kata Airlangga di Tangerang, Minggu, 22 Desember 2024.
Airlangga menyampaikan QRIS dalam praktiknya bisa digunakan di sejumlah negara lain di kawasan ASEAN seperti Malaysia dan Singapura.
"Salah satunya QRIS bisa digunakan di berbagai negara lain di ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand. Jadi, kalau ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN," kata Airlangga.
Airlangga menuturkan ada beberapa barang lainnya yang tak kena PPN 12 persen yang  diberlakukan mulai tahun depan. Namun, ia tak menyebut daftar barang tersebut.
Dia mengatakan kenaikan PPN 12 persen itu untuk barang dan jasa kategori mewah.
"Khusus untuk bahan pokok penting itu ditanggung pemerintah. Jadi, kalau misalnya contoh tepung terigu, minyak kita, kemudian gula industri yang sebelumnya sudah bayar PPN 11 persen, ini tetap 11 persen, bukan dari 0.Â
Pun, dia menambahkan, beras premium juga tak masuk dalam kenaikan PPN. Sebab, hal itu masih bagian dari beras.
"Beras premium tidak ada PPN, dan bantuan pangan itu kita kasih 2 bulan untuk 16 juta keluarga. Masing-masing 10 kilogram, nah ini untuk 2 bulan juga," ujarnya.