Ditjen Pajak: Tiket Konser Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen

Ilustrasi konser musik.
Sumber :
  • Freepik/bedneyimages

Jakarta, VIVA – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), menegaskan bahwa tiket konser tidak akan terdampak dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

3 Diva Akhirnya Konser Lagi Setelah 19 Tahun

Dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 21 Desember 2024, DJP menyatakan transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya bukan merupakan objek PPN.

Tapi tiket konser musik masuk ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang administrasinya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Super Diva Pecah Banget, Tiara Andini Yakin Jadi Konser Musik Indonesia Terbesar Pembuka 2025

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sementara itu, untuk transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri ditetapkan menjadi salah satu jasa yang terutang PPN.

Program Pemerintahan Prabowo-Gibran Jelang 100 Hari yang Sukses Versi Grib

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.

"Artinya, transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru," tulis keterangan DJP.

Daihatsu Ayla

Bukan Barang Mewah, Mobil LCGC Kini Dipakai Buat Cari Uang

Harga mobil Low Cost Green Car (LCGC) kini sudah mulai terus merangkak naik, namun Gaikindo pastikan itu bukan barang mewah.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025