Ditjen Pajak: Tiket Konser Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen

Ilustrasi konser musik.
Sumber :
  • Freepik/bedneyimages

Jakarta, VIVA – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), menegaskan bahwa tiket konser tidak akan terdampak dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Makin Banyak Konser di 2025, Ini Strategi Agar Dompet Tidak Jebol

Dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 21 Desember 2024, DJP menyatakan transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya bukan merupakan objek PPN.

Tapi tiket konser musik masuk ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang administrasinya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan: Simak Daftar Hiburan yang Kena Pajak di Jakarta

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sementara itu, untuk transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri ditetapkan menjadi salah satu jasa yang terutang PPN.

Dari Rp850 Ribu hingga Rp3,4 Juta, Ini Daftar Lengkap Harga Tiket Konser DAY6 di JIS

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.

"Artinya, transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru," tulis keterangan DJP.

Konser grup band asala Korea Day6 di Bali

Lewat Pantun, Young K Ungkap Kedekatan DAY6 dengan Penggemar Indonesia

Kabar gembira bagi para My Day (sebutan penggemar DAY6) di Indonesia! Band asal Korea Selatan, DAY6, dipastikan akan kembali menyapa penggemarnya di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
16 Maret 2025