Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Ilustrasi pembayaran QRIS.
Sumber :
  • Dok: QRIS

Jakarta, VIVA – Transaksi menggunakan QRIS makin merebak akhir-akhir ini. Seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025, banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.

BEM SI Siap Gelar Aksi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 21 Desember 2024, bahwa transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Ilustrasi QRIS

Photo :
Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Atas penyerahan jasa sistem pembayaran itu, para merchant memang akan terutang PPN. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru," tulis DJP dalam keterangannya.

QRIS vs Kartu Debit : Analisis Pilihan Pembayaran Konsumen

Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

DJP pun memberikan contoh, ada seseorang membeli TV seharga Rp 5 juta. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12 persen sebesar Rp 550 ribu, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 5.550.000

Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024