Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
- Dok: QRIS
Jakarta, VIVA – Transaksi menggunakan QRIS makin merebak akhir-akhir ini. Seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025, banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 21 Desember 2024, bahwa transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.
Atas penyerahan jasa sistem pembayaran itu, para merchant memang akan terutang PPN. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru," tulis DJP dalam keterangannya.
Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
DJP pun memberikan contoh, ada seseorang membeli TV seharga Rp 5 juta. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12 persen sebesar Rp 550 ribu, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 5.550.000
Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.