PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta, VIVA – Pemerintah menegaskan tidak mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, dalam menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Terutama yang berada di sektor padat karya maupun yang rentan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan PPN tersebut.

"Kenaikan PPN adalah bagian dari kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung prinsip keadilan. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," ujar Yassierli melalui keterangan di Jakarta, Sabtu, 21 Desember 2024.

Dia menjabarkan, Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Stimulus itu merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja di sektor padat karya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan

Photo :
  • Antara

Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.

Selanjutnya, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

"Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka," tegas Yassierli.

MPR: PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Tegaskan Prabowo Tak Tinggalkan Rakyat

Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie Bertemu Menaker Yassierly

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Lebih lanjut menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

Demokrat Ingatkan Pemerintah Pastikan PPN 12 Persen Hanya untuk Kalangan Atas

"Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh," katanya.

'Pembatalan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Menunjukkan Pemerintah Cukup Sensitif dan Mau Mendengar'
Media briefing Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

DJP Sebut Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Akan Dikembalikan

DJP tengah menyiapkan skema yang mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. 

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025