Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit
- Antara.
Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) secara sah menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, PT Sritex dinyatakan tetap pailit.
"Amar putusan: Tolak," bunyi putusan kasasi dilansir dari laman MA, dikutip Jumat 20 Desember 2024.
Panitera MA menerima kasasi PT Sritex pada Selasa 12 November 2024. Adapun pihak pemohonnya yakni PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, PT Sri Rejeki Isman, Tbk, PT. Sinar Pantja Djaja.
Kemudian termohonnya yakni, PT Indo Bharat Rayon. Kasasi PT Sritex itu diadili oleh Prof Hamdi sebagai ketua majelis hakimnya.
Anggota hakimnya yakni Nani Indrawati, Lucas Prakoso dan panitera penggantinya Wigati Pujiningrum. Kasasi ini diputus pada Rabu 18 Desember 2024.
"Usia Perkara : 23 Hari," lanjutnya.
Diketahui, Emiten berkode saham SRIL ini mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 21 Oktober 2024.
Selanjutnya, setelah Sritex melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, MA memutuskan menolak kasasi tersebut.
Sebelumnya, Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah. Sejumlah langkah guna merespons putusan tersebut pun dijabarkan.
Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya, Jumat, 25 Oktober 2024, mengungkapkan, pengajuan kasasi tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis pernyataan tersebut.
Kasasi tersebut sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) per hari ini, dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan pailit dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para pemangku kepentingan.
Lebih lanjut manajemen mengungkapkan, Sritex selama 58 tahun telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, Manajemen Sritex menyatakan telah berkontribusi besar bagi Tanah Air.
Sritex mengatakan dari putusan pailit ini tak hanya memberikan dampak langsung bagi 14.112 karyawan, melainkan mencakup 50.000 pekerja Sritex secara keseluruhan. Serta, UMKM yang mendukung proses bisnis perusahaan tersebut.