Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK
- VIVA/Andry Daud
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Merespons hal ini, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail mengatakan pihaknya menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Ismail dalam keterangan resminya Jumat, 20 Desember 2024.
Sebagai lembaga negara tegas Ismail, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya.Â
"OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan," jelasnya.
Di samping itu, OJK memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Â
"OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buntut kasus dugaan korupsi yang sama dengan penggeledahan di ruangan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penggeledahan di Kantor OJK dilakukan pada Kamis 19 Desember 2024.Â
"Tanggal 19 Desember kemarin, telah dilakukan penggeledahan pada salah satu ruangan direktorat otoritas jasa keuangan," ujar Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 20 Desember 2024.
Tessa menjelaskan bahwa penyidik pun berhasil menemukan sekaligus menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di kantor OJK.Â
"Dari kegiatan tersebut penyidik menemukan dan menyita barang bukti elektronik, serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," kata Tessa.
Kemudian, Tessa menjelaskan bahwa setelah ini akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi. Pasalnya, penyidik akan mengkonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah ditemukan saat melakukan penggeledahan.Â
"Bahwa surat pertinah penyidikan masih umum akan dimintai kerangan sebagai saksi….maupun keterangan-keterangan lain yang perlu didalami," tukasnya.