Kadin dan Kemenaker Bakal Bentuk Task Force Bahas UU Ketenagakerjaan Baru
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk Undang-undang (UU) yakni pemerintah dan DPR, untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani mengaku, pihaknya amat menyayangkan karena UU Cipta Kerja yang sebelumnya sudah ada harus dibuat ulang utamanya pada klaster ketenagakerjaan tersebut.
"Jadi memang kami menyayangkan bahwa Undang-undang Cipta Kerja yang sebelumnya sudah ada, kemudian berdasarkan keputusan MK kemarin salah satunya adalah mengeluarkan klaster tenaga kerja dari Undang-undang Cipta Kerja iti," kata Shinta di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024.
"Padahal tujuan utama daripada Undang-undang Cipta Kerja itu kan sebenarnya untuk penciptaan lapangan pekerjaan," ujarnya.
Meski demikian, Shinta memahami bahwa dinamika ini merupakan salah satu proses yang harus dihadapi oleh para pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia. Karenanya, melalui koordinasi yang dijalin antara Kadin Indonesia dengan Kemenaker hari ini, diharapkan dapat segera dibentuk task force alias Satgas guna membahas penyusunan UU ketenagakerjaan yang baru itu.
"Makanya kami juga dari pelaku usaha bersiap untuk kita bentuk task force (Satgas)-nya, agar bagaimana proses pengeluaran klaster tenaga kerja ini menjadi undang-undang tersendiri itu nanti seperti apa," ujar Shinta.
Bahkan, Shinta memastikan bahwa Kadin dan Kemenaker telah sepakat untuk membuat suatu forum diskusi, yang menghadirkan narasumber-narasumber independen yang bisa memberikan data-data terkini khususnya mengenai kondisi industri-industri seperti padat karya.
"Jadi kami merasa ini satu proses yang harus dihadapi. Walaupun kami menilai ini kita mesti mulai kembali ya, dari sesuatu yang sudah kita jalankan dan sudah kita sepakati," kata Shinta.
Namun, lanjut Shinta, Kadin Indonesia tetap menghormati apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, terkait keharusan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja untuk dijadikan Undang-undang baru yang terpisah.
"Jadi proses ini akan berjalan, di mana nanti kami akan duduk bersama pemerintah dan juga dari sektor buruh untuk bisa mulai lagi berdiskusi memproses Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru nanti, yang juga akan dikawal di DPR," ujarnya.