60 Pedagang Makassar Jadi Korban Penipuan Aplikasi Belanja Online, Kerugian Capai Rp5 Miliar

Kuasa hukum para korban toko online Ari Dumais di Makassar
Sumber :
  • Andri Rezky

Makassar, VIVA – Puluhan pedagang di Kota Makassar menjadi korban penipuan dan penggelapan melalui sebuah aplikasi belanja online. Akibat insiden ini, total kerugian yang dialami para pedagang diperkirakan mencapai Rp5 miliar.  

Brand Lokal & UMKM Tunjukkan Performa Maksimal, Penjualan Meningkat 7 Kali Lipat di Puncak Kampanye 12.12 Birthday Sale

Kuasa hukum para korban, Ari Dumais, menyampaikan bahwa kliennya telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib setelah pihak aplikasi gagal mencairkan keuntungan dari transaksi yang dilakukan melalui platform tersebut.  

"Korban berjumlah sekitar 60 orang dan telah melaporkan seseorang berinisial K, yang diduga melakukan penipuan melalui aplikasi belanja online," ujar Ari Dumais, Rabu (19/12/2024).  

4 Fitur Unggulan bikin Belanja Online Tambah Praktis

Ilustrasi belanja online

Photo :
  • Pixabay/ Preis_King

Ari menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus iming-iming keuntungan sebesar 40 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi belanja online berinisial AR. Namun, dana yang dijanjikan tak kunjung dicairkan oleh pihak terlapor.  

Rahasia Sukses Live Shopping: Tips dan Trik Agar Bisnis Kamu Laris Manis

"Kerugian total para korban mencapai Rp5 miliar. Terlapor menarik perhatian korban dengan menawarkan cashback 40 persen setelah mendownload aplikasi dan melakukan pembayaran melalui platform tersebut," jelas Ari.  

Salah satu korban, Leo Rangga, menceritakan bahwa ia bergabung dengan aplikasi tersebut pada bulan September 2024 setelah ditawarkan oleh terlapor.  

"Kami ditawari untuk menggunakan aplikasi belanja online ini, di mana pelanggan mendapat cashback 40 persen, dan kami sebagai pedagang mendapat bonus level," ungkap Leo.  

Ia menambahkan bahwa pembayaran dari hasil transaksi melalui aplikasi tersebut berjalan lancar hingga awal Desember 2024. Namun, sejak tanggal 3 Desember, pembayaran tidak lagi dilakukan oleh pihak terlapor.  

"Aplikasi ini mulai berjalan sejak Agustus. Saya bergabung pada bulan September, dan hingga awal Desember, pembayaran masih lancar. Namun, sejak tanggal 3 Desember, dana dari transaksi kami tidak lagi dicairkan," ujar Leo.  

Leo, yang menjual makanan dan barang elektronik melalui platform tersebut, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp100 juta.  

"Sistem pencairan dana seharusnya dilakukan setiap empat hari. Namun hingga sekarang, dana tersebut belum juga dicairkan. Saya pribadi rugi hingga Rp100 juta," tutupnya. (Andri Rezky /Makassar) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya