Indomie Sejumlah Rasa Ditarik dari Peredaran di Australia, Indofood Buka Suara
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Jakarta, VIVA – Badan Standar Makanan Australia dan Selandia Baru atau Food Standard Australia-New Zealand (FSANZ), menarik peredaran empat jenis mi instan merek Indomie karena tidak mencantumkan keterangan mengandung alergen.
Keempat produk Indomie yang ditarik tersebut antara lain yakni Indomie Mi Goreng Rasa Rendang, Indomie Rasa Ayam Bawang, Indomie Rasa Soto Mie, dan Indomie Mi Goreng Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), Gideon Putro memastikan, mi instan yang ditarik itu bukan diekspor secara resmi ke Australia. Produk tersebut dipastikan diimpor oleh perusahaan di Australia, yang bukan merupakan distributor resmi Indofood.
"Keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris," kata Gideon dalam keterangannya, Jumat, 20 Desember 2024.
Dia menjelaskan, produk-produk tersebut hanya ditujukan untuk pasar Indonesia, dan sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM serta telah mencantumkan bahan alergen. Terlebih, Gideon menegaskan bahwa produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan ke Australia pastinya tertulis “Export Product”, dan menggunakan keterangan dalam Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya.
"Termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia," ujarnya.
Gideon menegaskan, semua produk mi instan yang diproduksi Indofood di Indonesia, diproses sesuai standar keamanan pangan yang ditentukan BPOM dan memenuhi Codex Standard for Instant Noodles.
Selain itu, produk mi instan perseroan juga sudah mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Sementara itu, produk-produk yang diekspor secara resmi ke luar negeri senantiasa mematuhi persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di masing-masing negara tujuan, termasuk Australia. Karenanya, produk mi instan yang diekspor secara resmi ke Australia telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari otoritas setempat.
"Hingga saat ini, seluruh produk mi instan Perseroan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia," ujarnya.