5 Hal yang Bisa Membuat KJP Plus Dicabut, Pelajar Harus Hati-Hati!
- promediateknologi.id
VIVA – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Namun, tidak semua penerima dapat menikmati manfaat KJP Plus selamanya. Ada beberapa hal yang bisa membuat status penerima KJP Plus dicabut, baik karena faktor administratif maupun pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Pelajar dan orang tua di Jakarta, wajib mengetahui beberapa hal yang dapat menyebabkan KJP Plus dicabut agar bisa menghindarinya. Melalui akun Instagram resminya @disdikdki, Disdik DKI Jakarta mengungkapkan ada lima kriteria yang menyebabkan kartu KJP Plus dicabut dari siswa.
1. Tidak Termasuk dalam Kriteria Fakir Miskin dan Tidak Mampu
KJP Plus dirancang untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Jadi, jika status ekonomi keluarga kamu tidak memenuhi kriteria sebagai fakir miskin atau tidak mampu, KJP Plus bisa dicabut. Pemerintah melakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa penerima bantuan sosial ini benar-benar berhak menerima dana tersebut.
Kenapa Ini Masalah?
Terkadang, meskipun keluarga kita merasa kurang mampu, namun ada faktor lain yang bisa menyebabkan status ekonomi tidak memenuhi kriteria. Oleh karena itu, pastikan bahwa data yang diberikan kepada pihak Disdik DKI Jakarta selalu akurat.
2. Mengundurkan Diri Atas Kemauan Pribadi
Jika seorang siswa memutuskan untuk mengundurkan diri dari sekolah, KJP Plus juga akan dicabut. Sebagai penerima bantuan, kamu harus aktif bersekolah untuk tetap menerima manfaat dari program ini.
Kenapa Ini Masalah?
Ada banyak alasan mengapa seorang pelajar bisa memutuskan untuk berhenti sekolah, seperti masalah pribadi atau keluarga. Namun, keputusan ini bisa memengaruhi status penerima KJP Plus, yang berhubungan langsung dengan hak bantuan tersebut.
3. Memiliki Kendaraan Roda Empat (Mobil)
Meskipun kamu sudah menerima bantuan KJP Plus, jika ternyata kamu atau keluarga memiliki kendaraan roda empat, itu bisa menjadi alasan untuk dicabutnya KJP Plus. Ini berkaitan dengan penilaian kelayakan ekonomi yang dimiliki oleh penerima bantuan.
Kenapa Ini Masalah?
Mobil biasanya dianggap sebagai tanda kemampuan finansial yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Disdik DKI Jakarta menilai bahwa jika keluarga mampu membeli mobil, maka status ekonomi mereka mungkin tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima KJP Plus.
4. Memiliki Aset Tanah atau Bangunan dengan Nilai NJOP Lebih dari Rp 1 Miliar
Jika keluarga kamu memiliki properti dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar, KJP Plus bisa dicabut. Hal ini berlaku untuk tanah atau bangunan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tinggi, karena dianggap sebagai tanda kemampuan finansial yang lebih dari cukup.
Kenapa Ini Masalah?
Mungkin kamu tidak menyadari bahwa nilai NJOP sebuah properti bisa memengaruhi kelayakan menerima KJP Plus. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa dan memastikan semua data aset yang dimiliki keluarga tercatat dengan baik.
5. Melanggar Larangan Sebagai Penerima Bantuan Sosial KJP Plus
Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Jika kamu melanggar aturan-aturan tersebut, seperti melakukan tindakan yang dianggap curang atau tidak sah, maka KJP Plus bisa dicabut.
Kenapa Ini Masalah?
Melanggar ketentuan bisa berakibat pada kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan. Hal ini mencakup penyelewengan data atau tindakan yang merugikan orang lain dalam program bantuan sosial ini. Oleh karena itu, penting untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Pencairan dana KJP Plus dan KJMU tahap II dimulai sejak 6 Desember 2024 secara bertahap. Pada tahap ini, ada total 523.622 siswa yang menerima KJP Plus dan 15.648 mahasiswa yang menerima KJMU.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengevaluasi kembali data penerima KJP Plus. Menurut Agustina, evaluasi ini penting untuk mengetahui alasan di balik pencabutan 146.000 KJP berdasarkan pemeriksaan data dan verifikasi tahap II tahun 2024.
Dengan evaluasi ini, Disdik DKI Jakarta bisa lebih memahami masalah yang ada di lapangan. Pasalnya, banyak penerima KJP Plus yang pencabutannya tidak sesuai dengan kriteria, sehingga mereka sebenarnya masih berhak menerima bantuan ini.