Daftar UMK 2025 di 35 Kabupaten/Kota se-Jateng, Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Aksi buruh saat menunggu pengumuman UMK 2025 di depan Kantor Gubernur jateng
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

Semarang, VIVA – Kota Semarang kembali menempati posisi teratas besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah (Jateng). Sementara Kabupaten Banjarnegara juga kembali menjadi daerah dengan UMK paling rendah di Jawa Tengah bahkan terendah di seluruh Indonesia.

11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025, pada Rabu (18/12/2024) malam di Rumah Dinas Puri Gedeh Kota Semarang.

Besaran UMK dan UMSK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

UMP Jatim 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Rincian di Kabupaten/Kota

Buruh berunjuk rasa terkait upah minimum di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Nana mengatakan, penetapan UMK, UMSK, dan UMSP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Pemko Medan Usul UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp4 Juta

Selain itu juga berdasarkan rapat Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp.2.170.475.

Rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp.148.742. Kenaikan UMK tahun 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5 % dari UMK 2024.

"UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi. Maka, bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” jelas Nana Sudjana. 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025. Dari 35 kabupaten/kota, hanya 2 daerah yang menetapkan UMSK di wilayahnya, yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK karena UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu, yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” kata Nana.
Berikut ini adalah daftar UMK dan UMSK di 35 kabupaten/kota se Jawa Tengah, berlaku mulai 1 Januari 2025.

Upah Minimum UMK 2025

1.Kabupaten Cilacap Rp2.640.248,00
2.Kabupaten Banyumas Rp2.338.410,00
3.Kabupaten Purbalingga Rp2.338.283,12
4.Kabupaten Banjarnegara Rp2.170.475,32
5.Kabupaten Kebumen Rp2.259.873,55
6.Kabupaten Purworejo Rp2.265.937,67
7.Kabupaten Wonosobo Rp2.299.521,38
8.Kabupaten Magelang Rp2.467.488,00
9.Kabupaten Boyolali Rp2.396.598,00
10.Kabupaten Klaten Rp2.389.872,78
11.Kabupaten Sukoharjo Rp2.359.488,00
12.Kabupaten Wonogiri Rp2.180.587,50
13.Kabupaten Karanganyar Rp2.437.110,00
14.Kabupaten Sragen Rp2.182.200,00
15.Kabupaten Grobogan Rp2.254.090,00
16.Kabupaten Blora Rp2.238.430,85
17.Kabupaten Rembang Rp2.236.168,78
18.Kabupaten Pati Rp2.332.350,00
19.Kabupaten Kudus Rp2.680.485,72
20.Kabupaten Jepara Rp2.610.224,00
21.Kabupaten Demak Rp2.940.716,00
22.Kabupaten Semarang Rp2.750.136,00
23.Kabupaten Temanggung Rp2.246.850,00
24.Kabupaten Kendal Rp2.783.455,25
25.Kabupaten Batang Rp2.534.383,00
26.Kabupaten Pekalongan Rp2.486.653,59
27.Kabupaten Pemalang Rp2.296.140,00
28.Kabupaten Tegal Rp2.333.586,46
29.Kabupaten Brebes Rp2.239.801,50
30.Kota Magelang Rp2.281.230,00
31.Kota Surakarta Rp2.416.560,00
32.Kota Salatiga Rp2.533.583,00
33.Kota Semarang Rp3.454.827,00
34.Kota Pekalongan Rp2.545.138,00
35.Kota Tegal Rp2.376.683,82

UMSK Kabupaten Jepara
-Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp2.949.553,00
-Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil Rp2.871.246,00
-Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi Rp2.871.246,00
-Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari Rp2.871.246,00
-Industri sepatu olah raga Rp2.871.246,00
-Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri Rp2.871.246,00
-Industri rokok putih Rp2.792.940,00
-Industri rokok lainnya Rp2.792.940,00

UMSK Kota Semarang
-Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil Rp3.627.568,00
-Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator Rp3.627.568,00
-Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp3.541.198,00
-Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil Rp3.541.198,00
-Industri Barang dari Plastik Untuk Pengemasan Rp3.541.198,00
-Industri Barang Plastik Lembaran Rp3.541.198,00
-Industri sepatu olah raga Rp3.541.198,00
-Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri Rp3.541.198,00
-Industri rokok putih Rp3.472.101,00
-Industri rokok lainnya Rp3.472.101,00

(Teguh Joko Sutrisno/Semarang)

Sejumlah pekerja di pabrik produsen tahu di Desa Sumbermulyo, Kabupaten Jombang, Jatim. (Foto ilustrasi).

UMK 38 Daerah di Jatim 2025 Disahkan: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menerbitkan SK terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di 38 kabupaten/kota di Jatim.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024