Peraturan Baru Jam Kerja Karyawan Berlaku di Seluruh Indonesia, Simak Ketentuannya!

Ilustrasi orang kerja
Sumber :

VIVA – Jam kerja karyawan merupakan salah satu ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh perusahaan dan pekerja. Di Indonesia, aturan ini diatur melalui beberapa regulasi yang terus diperbarui demi menyesuaikan kebutuhan zaman.
Kini, peraturan jam kerja resmi diperbarui dan berlaku di seluruh Indonesia dengan ketentuan yang lebih fleksibel namun tetap mengedepankan keseimbangan antara pekerjaan dan waktu istirahat.

Skema Jam Kerja Terbaru

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah direvisi melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ditetapkan dua skema jam kerja utama:

Ketentuan 6 Hari Kerja

  • 7 jam kerja per hari
  • Total 40 jam kerja dalam seminggu
  • Libur 1 hari.

Ketentuan 5 Hari Kerja

  • 8 jam kerja per hari
  • Total 40 jam kerja dalam seminggu
  • Libur 2 hari.

Kedua skema ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menyesuaikan kebutuhan operasional mereka. Namun, perusahaan tetap wajib mengikuti ketentuan maksimal 40 jam kerja dalam seminggu sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan di Jaktim, Korban Sempat Mau Resign tapi Gaji Ditahan

Pengecualian untuk Jenis Pekerjaan Tertentu

Meskipun peraturan ini berlaku secara umum, ada pengecualian untuk beberapa jenis usaha tertentu yang membutuhkan jam kerja lebih fleksibel atau sifat pekerjaan yang harus dilakukan tanpa henti. Hal ini diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 21 Ayat (3) dan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 Ayat (3), serta ditegaskan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003.

Polisi Ungkap Motif Bos Tukang Roti Aniaya Karyawan Toko Roti yang Disebut-sebut kebal Hukum

Jenis pekerjaan yang masuk dalam kategori pengecualian, meliputi:

  1. Pelayanan kesehatan: seperti rumah sakit dan klinik.
  2. Transportasi: termasuk jasa transportasi umum dan perbaikan alat transportasi.
  3. Pariwisata: hotel, tempat wisata, dan usaha serupa.
  4. Media massa: baik cetak maupun digital.
  5. Penyedia layanan dasar: seperti listrik, air bersih, bahan bakar minyak, dan gas.
  6. Jasa pos dan telekomunikasi.
  7. Pengamanan: seperti satpam dan lembaga konservasi.
  8. Usaha swalayan: termasuk pusat perbelanjaan dan ritel.
Penampakan Anak Bos Tukang Roti yang Aniaya Karyawannya Saat Ditangkap Baru Bangun Tidur

Kebijakan Fleksibilitas Perusahaan

Setiap perusahaan memiliki keleluasaan untuk mengatur jam kerja sesuai kebutuhan operasionalnya, selama tetap mematuhi batasan yang ditetapkan undang-undang. Selain itu, penyesuaian ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan hak karyawan, termasuk waktu istirahat, libur, dan cuti.

Manfaat Kepatuhan pada Aturan Jam Kerja

Mematuhi peraturan jam kerja tidak hanya menguntungkan karyawan tetapi juga perusahaan. Dengan pengaturan yang tepat, produktivitas kerja dapat meningkat, sementara karyawan tetap memiliki waktu untuk istirahat dan menjaga kesehatan mental mereka.

Peraturan ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan harmonis, sehingga mendukung keberlangsungan usaha dan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat merujuk langsung ke peraturan terkait atau menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan. Pastikan perusahaan tempat Anda bekerja telah menerapkan aturan ini dengan baik!

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya