OJK Sebut Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Apa itu?

OJK
Sumber :
  • www.istockphoto.com

Jakarta, VIVA – Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti nama pinjaman online atau pinjol dengan pinjaman daring (pindar). Istilah ini mulai digunakan untuk membedakan mana pinjol lega dan mana pinjol ilegal.

Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, OJK: Permudah Masyarakat Kenali yang Berizin

Dalam penjelasannya, pindar nanti akan dimaknai sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK. Sedangkan pinjol adalah fintech peer-to-peer ilegal yang tidak mengantongi izin OJK.

KTP Pinjol

Photo :
  • istockphoto.com
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan  hal itu termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI.

"Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK," kata Agusman dalam keterangan resmi, Dikutip VIVA Rabu, 18 Desember 2024.

OJK Orders Banks to Block 10,000 Gambling-Linked Accounts

Lantas, apa itu pindar? Berikut penjelasan mudahnya.

Pindar sejatinya itu untuk membedakan mana yang pinjol legal dan mana pinjol ilegal. Jika pinjol itu lega, maka akan dimaknai dengan pindar yang diharapkan bisa memudahkan masyarakat mengidentifikasi LPBBTI yang memiliki izin resmi OJK.

Oleh karena itu, OJK memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal dan pentingnya memilih layanan keuangan yang legal dan terpercaya. Dengan memahami risiko serta ciri-ciri pinjol ilegal, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati.

Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari:

1. Tindak terdaftar OJK

2. Penawaran lewat Whatsapp atau SMS

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Informasi biaya pinjaman, bunga, serta denda tidak jelas

5. Ada ancaman, teror, intimidasi, serta pelecehan bagi peminjam yang tidak membayar.

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Meminta seluruh akses data pribadi

8. Tidak memiliki identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas

Lebih lanjut, Agusman menambahkan dengan adanya perbedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan pinjol ilegal. Ia juga bilang bahwa OJK terus mendorong semua penyelenggara untuk melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

"Sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya