Sita Produk Baja Lembaran Lapis Seng Senilai Rp 23,76 Miliar, Mendag Budi: Tak Penuhi SNI

Menteri Perdagangan Budi Santoso (dok: Kementerian Perdagangan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyita, produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Total nilai barang yang diamankan ini sekitar Rp 23,76 miliar. 

Pengamanan produk baja ini merupakan ekspose yang dilakukan di gudang produsen baja lembaran lapis seng di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan berkala sejak April 2024 lalu di beberapa daerah. Nilai ekonomis produk yang diamankan mencapai kurang lebih Rp 23,76 miliar. Produk ini kami amankan karena diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Budi dalam keterangannya Rabu, 18 Desember 2024. 

Budi mengungkapkan, terdapat dua jenis barang yang diamankan. Pertama, 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng. Kedua, 1.251.050 kg bahan baku baja lembaran lapis seng berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek. 

Menurut Budi, produk yang diamankan diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran lapis seng. Ekspose tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. 

Terkait hal ini, Mendag Budi Santoso mengingatkan, perlindungan konsumen merupakan upaya bersama yang dijalankan pemerintah dengan para pemangku kepentingan.

“Selain wujud komitmen Kemendag dalam upaya perlindungan konsumen yang berkelanjutan, kami harap pengawasan dan ekspose hasil pengawasan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawab dalam perlindungan konsumen,” ujarnya. 

Budi menyatakan, Kemendag akan memanggil pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI baja lembaran lapis seng untuk klarifikasi. Sedangkan, untuk produknya sendiri, akan diuji laboratorium. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso (dok: Kemendag)

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Menurut Budi, jika terbukti tidak sesuai ketentuan, produk baja lembaran lapis seng ini akan dimusnahkan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin yang mendampingi Mendag dalam ekspose tersebut mengungkapkan, pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa’. 

Rusmin mengatakan, pelaku usaha juga diduga melanggar ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Rusmin menambahkan, pelaku usaha bertanggung jawab untuk memastikan seluruh kewajiban telah terpenuhi. Selain itu, barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha harus tetap menjunjung komitmen perlindungan terhadap konsumen.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

“Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu barang. Ketentuan ini untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,” kata Rusmin.

RI-Kanada Teken MoU Garap Mineral Kritis dan Sanitasi, Mendag Ajak Pengusaha RI Ekspansi ke Amerika Utara

Menurut Rusmin, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawabnya dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan. Terutama, 
dalam upaya perlidungan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat. 

“Kami harap barang-barang yang diproduksi memiliki konsistensi mutu yang baik dan berdaya saing,” imbuhnya.

Trade Minister Ensures Cooking Oil Supply Stability Ahead of Holidays
Ponton besar bermuatan ribuan ton batu bara. (Ilustrasi)

Ekspor Batu Bara dan Besi-Baja RI Moncer di November 2024, CPO dan Turunannya Anjlok

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, melaporkan bahwa ekspor sejumlah komoditas unggulan Tanah Air secara bulanan pada November 2024.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024