OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia

Ilustrasi Bank
Sumber :
  • blog.otcmarkets.com

Jakarta, VIVA – Menjelang akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR). OJK dalam hal ini mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang berada di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Kiddy Space Daycare di Depok Buka Suara Soal Kasus Penyiraman Air Panas ke Balita

Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia mengatakan pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia. 

"Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Fatwa dalam keterangannya Rabu, 18 Desember 2024.

OJK Sebut Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Apa itu?

Fatwa mengatakan, pada 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, OJK: Permudah Masyarakat Kenali yang Berizin

Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan PT BPR Arfak Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Hal ini dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Arfak Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. 

"Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," jelasnya. 

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Arfak Indonesia. Maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak Indonesia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia," terangnya.

Menurutnya, dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang karena  dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya