Bansos Tahap 4 Cair Desember 2024, Simak Metode Pencairannya Lewat Bank dan Pos
- Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, VIVA – Pencairan bantuan sosial (bansos) tahap 4 dilakukan pada Desember 2024 ini oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sembako, yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan pencairan ini, Kemensos berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pokok menjelang akhir tahun.
Pencairan dilakukan melalui dua metode, untuk KPM yang terdaftar di Himpunan Bank Negara (Himbara), dana sudah tersedia di rekening dan bisa langsung digunakan. Sementara itu, bagi KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos, pencairan akan dimulai pada minggu ketiga Desember 2024.
Metode Pencairan Bansos
Kemensos menyediakan berbagai cara untuk memudahkan masyarakat mencairkan bansos ini, tergantung pada saluran penyalurannya:
1. Melalui Bank atau ATM
KPM yang terdaftar di Himbara dapat langsung mencairkan dana di bank atau ATM terdekat.
2. Melalui PT Pos
Bagi KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos, terdapat tiga metode pencairan yang dapat dipilih:
- Pengambilan di Kantor Pos: KPM akan mendapatkan undangan untuk datang ke kantor pos terdekat.
- Penyaluran di Komunitas: Petugas PT Pos akan mendistribusikan bantuan di titik komunitas tertentu, terutama di wilayah terpencil atau 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
- Pengantaran ke Rumah: Layanan ini diberikan kepada KPM lansia atau penyandang disabilitas yang tidak dapat datang langsung ke lokasi pencairan.
Detail Bantuan yang Diterima
Bantuan PKH tahap 4 mencakup berbagai komponen sesuai kategori yang terdaftar:
- Kesehatan: Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menerima Rp750.000 per tiga bulan.
- Pendidikan: Anak SD/sederajat Rp225.000, SMP/sederajat Rp375.000, dan SMA/sederajat Rp500.000 per tahap.
- Kesejahteraan Sosial: Lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp600.000 per tahap.
Bantuan sembako/BPNT senilai Rp200.000 per bulan juga akan dicairkan. Untuk KPM yang menerima melalui PT Pos, bantuan mencakup periode Juli hingga Desember. Sedangkan bagi penerima melalui Himbara, bantuan untuk periode November-Desember sudah dapat dicairkan.