Bamsoet Dorong Kadin Jadi Kekuatan Ekonomi yang Sejajar dengan Politik, Begini Caranya
- Dokumentasi Kadin Indonesia.
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, menekankan perlunya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin, guna memperkuat peran Kadin Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan ke depan.
Hal itu diutarakannya, saat bertemu dengan Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, beserta para Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi di kawasan Senayan, Jakarta.
Bamsoet yang juga Anggota DPR RI itu menilai, penguatan kelembagaan Kadin lndonesia, keterlibatan dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), serta perlindungan terhadap investasi, merupakan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Kadin Indonesia.
"Supaya dapat berfungsi sebagai kekuatan ekonomi yang sejajar dengan kekuatan politik," kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa, 17 Desember 2024.
Dia mengatakan, Kadin Indonesia memiliki peran utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sektor usaha di Indonesia. Namun, undang-undang yang mengatur Kadin yakni UU Nomor 1 Tahun 1987, telah berusia lebih dari tiga dekade dan tergolong usang.
Karenanya, Bamsoet berpendapat bahwa revisi terhadap UU Kadin menjadi sangat penting, untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan nasional.
"Termasuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dalam menekan angka kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Bamsoet menjelaskan, dalam upaya mencapai target-target pembangunan nasional, penguatan kelembagaan Kadin sangat diperlukan. Sebab Kadin merupakan representasi dunia usaha, yang bisa dijadikan kekuatan ekonomi yang sebanding dengan kekuatan politik partai-partai yang ada.
Sebagai mitra utama pemerintah, lanjut Bamsoet, Kadin harus berperan aktif dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi tumbuhnya wirausaha baru. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada akhir tahun 2023 mencatat, rasio kewirausahaan Indonesia baru mencapai 3,47 persen sementara rasio kewirausahaan negara-negara maju berkisar antara 10-12 persen.
"Upaya mengembangkan wirausaha baru tidak hanya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga secara langsung akan berkontribusi dalam menekan angka kemiskinan," ujarnya.