Dampak UMP Naik 6,5 persen pada Emiten Konsumer
- pexels.com/TabTrader.com app
Jakarta, VIVA - Mega Capital Sekuritas menilai emiten konsumer akan diuntungkan dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, sektor konsumer juga dihadapkan tantangan.
Presiden Prabowo Subianto menaikkan UMP nasional sebesar 6.5 persen pada 2025. Kebijakan bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dan daya saing usaha.
Gubernur di setiap provinsi diharapkan sudah besaran UMP selambat-lambatnya pada 11 Desember 2024 lalu. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 21 provinsi sudah menyerahkan besaran UMP setelah naik 6,5 persen sebagaimana arahan pemerintah.Â
Mega Capital Sekuritas menilai dampak positif kenaikan UMP bukan hanya dirasakan para pekerja tetapi juga emiten sektor konsumer. Pasalnya, keputusan kenaikan upah berpotensi meningkatkan konsumsi rumah tangga yang berkontribusi 50 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.Â
Selain itu, kenaikan UMP diperhitungkan mendorong kinerja pendapatan dan laba emiten konsumer, seperti PT Ultrajaya Milk Industry (ULTJ). Emiten ritel seperti PT Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) turut berpeluang meraup manfaat dari penguatan daya beli masyarakat.
Mesikpun demikian, Mega Capital Sekuritas mengungkapkan tantangan yang harus dihadapi sektor konsumer. Kenaikan UMP menyebabkan risiko fluktuasi nilai tukar dapat menekan margin keuntungan.
Operational expenditure (opex) atau biaya operasional diperhitungkan akan melonjak seiring kenaikan upah akibat beban gaji yang tinggi. Mega Capital Sekuritas menyoroti saham AMRT dan PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) perlu mengantisipasi tantantang ini.Â
"Peningkatan konsumsi membuat prospek emiten konsumer tetap cerah. Meskipun tantangan operasional perlu dikelola secara efektif," tegas Mega Capital Sekuritas yang dikutip dari risetnya pada Selasa 17 Desember 2024.