Ketum Kadin Anindya Bakrie Buka Suara soal PPN 12 Persen, Soroti Daya Beli
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA - Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, buka suara terkait kebijakan pemerintah yang bakal mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Menurutnya, Kadin Indonesia masih harus mempelajari kebijakan pemerintah terkait hal tersebut. Ia mengaku paham bahwa pemerintah memang membutuhkan adanya peningkatan daya beli masyarakat, guna berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
"Ya tentu di Kadin karena tadi baru keluar stimulusnya, akan mempelajari dengan baik," kata Anindya saat ditemui di kawasan kawasan Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
"Tapi, yang kita lihat adalah untuk mencapai pertumbuhan tersebut, pemerintah tentu menginginkan adanya penguatan daripada daya beli masyarakat," ujarnya.
Anindya mengatakan bahwa program-program yang dicanangkan di pemerintahan Prabowo-Gibran, antara lain bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendongkrak efektifitas belanja pemerintah.
"Jadi program-program yang dicanangkan itu berupaya agar daya beli masyarakat lebih baik dari yang dibutuhkan, dan kedua juga government spending atau pengeluaran dari pemerintah yang lebih produktif," kata Anindya.
Seiring dengan hal tersebut, lanjut Anindya, Kadin Indonesia juga berharap agar stimulus-stimulus yang nantinya diberikan pemerintah ini juga akan bisa mengimbangi kenaikan tersebut, sehingga bisa menarik investasi masuk terutama dalam industri.
"Karena industri ini bisa menghasilkan suatu produk, terutama barang yang bisa diekspor. Jadi ini semua menjadikan suatu harapan, tentu dalam stimulus, Kadin selalu bersama dengan pemerintah sebagai mitra strategis. Kami juga menyampaikan apa yang teman-teman rasakan di sektor riil," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, pemerintah telah menyiapkan berbagai paket kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat. Untuk masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja. Barang-barang pokok yang tetap dikenakan tarif 11 persen di antaranya MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.
Stimulus lainnya yang diberikan adalah bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 sebesar 10 kg per bulan. Serta untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik yang terpasang di bawah atau sampai 2200 volt ampere (VA) diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.
Kemudian stimulus bagi kelas menengah di antaranya PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen diperpanjang kembali. Adapun insentif ini berlaku pada Januari hingga Juni 2025, dan diskon sebesar 50 persen untuk Juli hingga Desember 2025.
Selanjutnya, PPN ditanggung pemerintah untuk otomotif. Airlangga menjelaskan, insentif ini berlaku bagi kendaraan motor berbasis baterai atau electric vehicle (EV) atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) berupa PPN DTP 10 persen KLBB Completely Knock Down (CKD), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) DTP 15 persen KLBB impor Completely Built Up (CBU) dan CKD, BM 0 persen KLBB CBU, serta bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3 persen.